Rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang melibatkan pihak Ahli Waris Ali Wasbar dan Kelompok Tani Nusantara Subur di RT 17 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Senin (3/08/2026) di ruang paripurna DPRD Kota Tarakan.
TARAKAN, Maqnaia — Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menawarkan dua rekomendasi terkait sengketa lahan yang melibatkan pihak Ahli Waris Ali Wasbar dan Kelompok Tani Nusantara Subur di RT 17 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara. Langkah ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, 3 Agustus 2026 di ruang Paripurna DPRD Tarakan.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Baharuddin yang memimpin jalannya RDP menyatakan rekomendasi pertama ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan. BPN diminta untuk menghentikan sementara seluruh proses peningkatan administrasi maupun penerbitan sertifikat tanah di lokasi bersengketa, dengan mengacu pada hasil pengukuran resmi Dinas Kehutanan tahun 2019.
“Kami meminta kepada BPN agar hasil pengukuran oleh Kehutanan pada tahun 2019 itu dijadikan patokan. Proses peningkatan surat tanah di situ diminta untuk dihentikan dulu, di-stop,” tegas Baharuddin usai memimpin RDP di Gedung DPRD Tarakan.
Adapun rekomendasi kedua menyasar Kelompok Tani Subur. DPRD secara khusus meminta kelompok tani tersebut untuk tidak melakukan perambahan, ekspansi, maupun perluasan wilayah garapan dari area yang sudah ada sebelumnya.
Baharuddin menjelaskan, permasalahan ini bermula dari pengaduan pihak Ahli Waris Ali Wasbar yang mengeluhkan lahan milik mereka dimasuki dan digarap oleh Kelompok Tani Subur 1 dan 2. Warga menuntut agar aktivitas perluasan lahan dihentikan agar status tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan gesekan sosial.
“Tuntutan dari pihak ahli waris Ali Wasbar menekankan agar tidak ada ekspansi lagi. Biarkanlah yang sudah bersurat atau bersertifikat dikelola dulu, sementara yang belum, di-stop. Selanjutnya biarkan berproses hukum agar lebih jelas dan clear,” terangnya.
Selain menyasar BPN dan pihak berperkara, DPRD Tarakan juga memberikan peringatan kepada pihak Kelurahan Juata Laut dan Ketua RT setempat agar memperketat pengawasan administrasi pertanahan, seperti penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPT).
Baharuddin menyoroti adanya celah kelonggaran administrasi di tingkat bawah. Menurutnya, syarat saksi batas tanah dalam SPPT sering kali dimanipulasi oleh kelompok-kelompok kecil dengan hanya mencantumkan nama rekan sesama kelompok tanpa memperhitungkan batas besar kawasan yang sebenarnya.
“Karena ini kelompok kecil, untuk saksi batas mereka bisa atur sendiri. Boleh jadi sebelah utara ditulis tanah negara, padahal ada pemiliknya. Saya minta pihak RT dan Kelurahan memperhatikan rekomendasi ini, jangan sampai tetap memproses wilayah yang sedang bermasalah,” tambah Baharuddin.
DPRD berharap seluruh pihak mematuhi keputusan ini serta menahan diri dari segala bentuk aktivitas di lapangan hingga proses hukum dan penetapan batas wilayah memperoleh kepastian hukum yang mengikat. (*)

