Ketua Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat, Khaerun Umam saat ditemui Maqnaia.com Senin, (3/08/2026) di Kantor DPRD Tarakan.
TARAKAN, Maqnaia – Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat Kota Tarakan menyiapkan langkah cepat untuk merespons maraknya fenomena LGBT di daerah tersebut. Salah satu poin utamanya adalah mengawal penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum awal penanganan di lapangan.
Ketua Tim Terpadu, Khaerun Umam, menyampaikan bahwa langkah ini diambil usai pihaknya menggelar rapat internal dan melakukan audiensi langsung dengan Wali Kota Tarakan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 lalu.
“Kita dari tim menyikapinya dengan kerangka yang terstruktur dan berpedoman pada aturan. Kita sudah audiensi dengan Pak Wali Kota untuk menyampaikan beberapa agenda tim, dan alhamdulillah beliau mendukung penuh,” ujar Umam saat ditemui Maqnaia.com, Senin (3/08/2026).
Umam menjelaskan, penerbitan Perwali menjadi pilihan paling rasional saat ini untuk merespons situasi dengan cepat. Pasalnya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dianggap memakan waktu lebih lama, terlebih kuota usulan Raperda Kota Tarakan tahun ini yang sebanyak enam usulan sudah terpenuhi.
“Slot untuk masuk Raperda baru tahun ini sudah tidak memungkinkan. Makanya Pak Wali mengarahkan sementara menggunakan Perwali sebagai langkah cepat. Untuk usulan Perda baru akan kita dorong pada tahun 2027 mendatang bersama Komisi II DPRD,” jelasnya.
Nantinya, Perwali tersebut bakal mengacu pada regulasi di atasnya yang relevan, seperti Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi. Adanya payung hukum ini diharapkan dapat menjadi pedoman jelas bagi seluruh elemen masyarakat agar tidak ada aksi sepihak seperti persekusi, sweeping, atau main hakim sendiri.
Selain penguatan regulasi, Tim Terpadu juga memprioritaskan program sosialisasi masif dan komprehensif dari hulu ke hilir. Lingkungan sekolah mulai dari siswa, guru, hingga orang tua murid menjadi sasaran utama karena para pelajar dinilai kelompok paling rentan terhadap penyebaran fenomena ini akibat tingginya durasi interaksi harian.
Tak hanya itu, Tim Terpadu juga mengusulkan aturan ketat pada kegiatan publik daerah, salah satunya lomba gerak jalan memperingati Hari Kemerdekaan RI. Peserta nantinya tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya guna mencegah semacam normalisasi penyimpangan perilaku di masyarakat.
“Prinsipnya, sesuatu yang tidak normal jangan dinormal-normalkan. Efek dan dampaknya sangat bahaya buat anak-anak kita kalau sampai dinormalisasi apalagi jadi idola. Kami juga menggalang dukungan dari ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, MUI, hingga pengurus masjid untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat,” pungkas Umam. (Dsy)

