TARAKAN, Maqnaia – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi pertemuan antara Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Borneo Tarakan (UBT), Poltek Kesehatan Kaltara, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara untuk membahas keluhan tingginya biaya retribusi praktikum mahasiswa di rumah sakit, Jumat (18/9/2026).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting, mulai dari skema keringanan biaya hingga usulan payung hukum.

Syamsuddin Arfah menyampaikan bahwa keluhan terkait biaya praktikum mahasiswa kedokteran maupun tenaga kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK telah mendapatkan titik terang. Pihak manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK dan Bapenda Kaltara menyepakati adanya skema keringanan biaya retribusi tanpa mengurangi besaran retribusi yang telah diatur.

“Dari aspek keluhan operasional dan biaya praktikum mahasiswa, RSUD dan Bapenda sudah membuka ruang untuk pemberian keringanan. Langkah ini diambil agar beban finansial mahasiswa maupun kampus tidak terlalu tinggi,” ujar Syamsuddin usai memimpin rapat.

Untuk memastikan kebijakan tersebut legal dan tidak menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari, DPRD Kaltara mendorong pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai legal standing.

“Kita buatkan legal standing melalui Perkada atau PKS agar kebijakan keringanan ini memiliki payung hukum yang kuat dan dapat berlaku secara berkelanjutan tanpa melanggar aturan,” tegasnya.

Selain membahas retribusi praktikum, rapat tersebut sedianya juga mengagendakan pembahasan mengenai selisih kapasitas tempat tidur (bed) tempat perawatan di RSUD dr. H. Jusuf SK bersama BPJS Kesehatan. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena Kepala BPJS Kesehatan tidak dapat hadir.

Syamsuddin menjelaskan, akibat adanya perbedaan penafsiran regulasi lama dan regulasi baru oleh BPJS Kesehatan, kapasitas bed di RSUD dr. H. Jusuf SK yang bisa dioperasikan terpangkas cukup signifikan.

“Dari total kapasitas 341 bed, saat ini hanya 283 bed yang bisa difungsikan karena BPJS masih bertahan dengan regulasi lama. Padahal regulasi baru memungkinkan untuk memfungsikan seluruhnya,” ungkap Syamsuddin.

Ia menyayangkan ketidakhadiran jajaran pimpinan BPJS Kesehatan dalam rapat tersebut, mengingat persoalan bed berdampak langsung pada pelayanan masyarakat di UGD yang sering mengalami kepadatan (crowded), sekaligus memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) rumah sakit.

“Kami akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan BPJS Kesehatan dan menegaskan agar yang hadir adalah Direktur/Kepala Cabang langsung. Persoalan regulasi ini harus segera dituntaskan demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (dy) ***

error: Content is protected !!