TARAKAN, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyoroti masalah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang kerap dikeluhkan oleh para pemilik kendaraan roda besar, seperti truk, trailer, hingga tronton.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi 3, Komisi 2 dan 1 DPRD Tarakan bersama Pemkot Tarakan, Pertamina Patra Niaga, dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Tarakan selaku pelaku usaha di bidang jasa pengurusan transportasi, ekspedisi muatan.

Ketua Komisi 3 DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyampaikan bahwa pihak Pertamina sebenarnya menyatakan pasokan Bio Solar untuk Kota Tarakan berada dalam kondisi cukup. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih terjadi kelangkaan. DPRD menduga kendala utama terletak pada alur pendistribusian di SPBU yang belum tepat sasaran.

“Kesimpulan kita memang kemungkinan pendistribusian dari SPBU-SPBU itu sendiri yang mungkin belum tepat sasaran. Oleh karena itu, kita lakukan penertiban. Yang pertama, kita minta pengusaha truk harus memiliki barcode,” ujar Randy usai RDP di Gedung DPRD Tarakan, Rabu (19/08/2026).

Randy meminta seluruh pemilik kendaraan angkutan barang yang belum memiliki barcode untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina. Langkah ini diambil agar penyaluran BBM bersubsidi dapat terpantau dan sesuai dengan jatah masing-masing kendaraan.

Selain itu, DPRD bersama tim monitoring akan memperketat pengawasan distribusi Bio Solar di lapangan. Berdasarkan data Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan, alokasi BBM Solar untuk Tarakan mencapai sekitar 39.000 ton per tahun, namun realisasi pendistribusiannya saat ini baru menyentuh angka sekitar 15.000 ton per tahun.

Selain penertiban barcode, DPRD Tarakan juga akan berkoordinasi dengan dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengecek Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada proyek-proyek pembangunan daerah maupun nasional. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan apakah kendaraan operasional proyek tersebut dianggarkan menggunakan BBM bersubsidi atau non-subsidi.

Jika RKA proyek mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi, pekerja proyek dilarang menggunakan Bio Solar bersubsidi agar tidak mengganggu jatah BBM untuk angkutan umum dan masyarakat. DPRD berharap kepastian pasokan BBM ini dapat menjaga kelancaran berbagai proyek pembangunan di Kota Tarakan. (dsy/**)

error: Content is protected !!