TARAKAN, Maqnaia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Seorang WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK akhirnya dideportasi setelah menyelesaikan masa pidananya di Lapas Tarakan.

CK dipulangkan ke negara asalnya setelah dinyatakan bebas murni dari Lapas Tarakan. Deportasi tersebut menjadi bagian dari tindakan administratif keimigrasian setelah proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan selesai.

Sebelumnya, CK menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Setelah masa pidana berakhir, Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan serangkaian proses administrasi dan pengawalan hingga CK diberangkatkan menuju negara asalnya.Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara. CK diberangkatkan dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tarakan berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.

Setelah pemeriksaan keimigrasian serta peneraan cap keluar pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional sebelum akhirnya diberangkatkan menuju negara asalnya.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menegaskan, deportasi bukan sekadar proses pemulangan WNA, melainkan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tidak berhenti pada deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah CK kembali memasuki wilayah Indonesia apabila hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap WNA berlangsung secara berjenjang. Penanganan tidak berhenti ketika proses pidana selesai, tetapi dapat dilanjutkan dengan tindakan administratif keimigrasian sesuai kewenangan.Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia menjalankan aktivitas sesuai aturan, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum keimigrasian Tarakan. (*)

error: Content is protected !!