Nabilla Inanbarika Hartyana, Sales Branch Manager Kaltimut V Fuel PT Pertamina Patra Niaga Tarakan.
TARAKAN, Maqnaia – Pertamina Patra Niaga meluruskan isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio solar yang sempat memicu keluhan masyarakat dan asosiasi logistik di Kota Tarakan. Pihak Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa stok serta penyaluran Bio solar maupun Pertalite di wilayah tersebut sebenarnya dalam kondisi aman dan mencukupi.
Hal ini disampaikan Nabilla Inanbarika Hartyana, Sales Branch Manager Kaltimut V Fuel PT Pertamina Patra Niaga saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tarakan, Rabu (19/08/2026).
Nabilla menjelaskan bahwa antrean atau kendala yang dirasakan masyarakat di lapangan bukan dipicu oleh krisis pasokan, melainkan keterbatasan kuota harian di tiap SPBU. Kondisi tersebut memaksa pihak pengelola SPBU membagi jatah penyaluran agar pelayanan dapat terdistribusi secara bertahap.
“Stok BBM Solar di Tarakan aman dan penyalurannya juga lancar. Kendala di lapangan terjadi lebih karena keterbatasan kuota harian di SPBU, sehingga penyaluran harus diatur,” ujar Nabilla saat diwawancarai awak media usai menghadiri RDP bersama DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan, dan Asosiasi para pelaku usaha jasa logistik dan pengiriman barang (ALFI/ILFA) Tarakan.
Kebutuhan akan Bio solar meningkat signifikan seiring tingginya aktivitas armada angkutan logistik serta berjalannya sejumlah proyek pembangunan besar yang dibiayai APBN di Tarakan–seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Tarakan bersama DPRD berinisiatif mengusulkan penambahan kuota Bio solar. Pertamina menyambut baik langkah ini dan bersiap menyusun data prognosa kebutuhan lapangan untuk diajukan dalam verifikasi triwulan BPH Migas mendatang.
Sebagai langkah konkret jangka pendek, Pertamina Patra Niaga sedang mempercepat koordinasi dengan kantor pusat terkait pembuatan QR Code bagi anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) agar proses transaksi di SPBU berjalan lebih mudah.
Selain itu, tim monitoring gabungan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), DPRD, dan Satpol PP juga dibentuk untuk memperketat pengawasan di seluruh SPBU guna mengantisipasi potensi penyelewengan.
Pertamina turut mengingatkan pengelola SPBU untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Tata Kerja Organisasi (TKO). Pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi BPH Migas, mulai dari teguran hingga sanksi terberat berupa penutupan izin operasional.
Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga mencatat belum ada kasus pelanggaran berat yang berujung pada penutupan SPBU di Kota Tarakan. (dsy/**)

