Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltara, H. Ladullah.
TANJUNG SELOR, Maqnaia – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan tujuh catatan dan rekomendasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2026.
Catatan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltara, H. Ladullah dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Jumat (25/09/2026).
Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi Kaltara memberikan penjelasan terhadap sejumlah perubahan dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Sorotan tersebut antara lain terkait penurunan pendapatan asli daerah (PAD), pengurangan anggaran Beasiswa Kaltara Unggul, realisasi program perangkat daerah, pembagian kewenangan pembangunan, layanan kesehatan, hingga penataan birokrasi.
Menurut Fraksi PKS, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan pergeseran angka pendapatan dan belanja, tetapi juga perlu disertai penjelasan mengenai alasan perubahan serta dampaknya terhadap masyarakat.
Pertama, kemandirian fiskal. Fraksi PKS mencatat PAD Kaltara dalam Perubahan APBD 2026 turun Rp 65,12 miliar atau 6,33 persen, dari Rp 1,028 triliun menjadi Rp 962,88 miliar.
Di sisi lain, pendapatan transfer dari pemerintah pusat disebut meningkat Rp 129 miliar. Atas kondisi tersebut, Fraksi PKS meminta pemerintah menjelaskan penyebab penurunan PAD sekaligus memetakan potensi pendapatan daerah yang belum tergarap. “Ketergantungan pada transfer pusat tidak dapat terus menjadi sandaran utama pembiayaan pembangunan,” kata H. Ladullah saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS.
Fraksi PKS juga meminta pemerintah memperbaiki pengelolaan pajak dan retribusi, mengoptimalkan aset daerah dan BUMD, serta memperkuat digitalisasi pemungutan pendapatan.
Kedua, belanja daerah. Fraksi PKS menyoroti struktur belanja daerah yang mencapai Rp 2,356 triliun. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja operasi disebut meningkat Rp 93 miliar, sementara belanja transfer kepada kabupaten/kota turun Rp 247,44 miliar.
Fraksi PKS meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan prioritas belanja, termasuk program yang dikurangi, ditunda, maupun tetap dipertahankan.
Ketiga, Beasiswa Kaltara Unggul. Fraksi PKS mempertanyakan penurunan alokasi anggaran program tersebut dari Rp 15 miliar pada 2025 menjadi Rp5 miliar pada 2026.
Artinya, terdapat pengurangan Rp 10 miliar atau sekitar 66,67 persen. Fraksi PKS meminta penjelasan mengenai dampak perubahan anggaran tersebut terhadap jumlah penerima beasiswa dan keberlanjutan pembiayaan pendidikan mahasiswa. “Pendidikan bukan sekadar belanja tahunan. Pendidikan adalah investasi yang menentukan kualitas dan daya saing Kalimantan Utara pada masa depan,” ujar Ladullah.
Fraksi PKS meminta alokasi Beasiswa Kaltara Unggul dipertimbangkan kembali sekurang-kurangnya menjadi Rp 15 miliar melalui rasionalisasi belanja yang dinilai memiliki manfaat dan urgensi lebih rendah.
Keempat, realisasi program perangkat daerah. Fraksi PKS meminta penjelasan lebih rinci mengenai realisasi sejumlah program pada sektor pekerjaan umum, pertanian, perikanan, dan UMKM.
Menurut Fraksi PKS, informasi mengenai rendahnya realisasi program perlu disertai data fisik dan keuangan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diminta menyampaikan kendala pelaksanaan serta program yang masih memungkinkan diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Kelima, pembagian kewenangan pembangunan. Fraksi PKS menyoroti pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota.
Fraksi tersebut meminta pembagian urusan pemerintahan tidak menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab ketika masyarakat membutuhkan pembangunan jalan usaha tani, jembatan, jalan lingkungan, sarana pertanian, permukiman, maupun air bersih.
Sebagai salah satu solusi, Fraksi PKS mengusulkan penguatan bantuan keuangan atau skema pelaksanaan lain yang diperbolehkan regulasi.
Keenam, layanan kesehatan. Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi Kaltara memperkuat RSUD dr. H. Jusuf SK. Penguatan tersebut, menurut Fraksi PKS, mencakup penambahan dokter spesialis, tenaga kesehatan, alat medis, obat-obatan, kapasitas layanan, serta sistem rujukan.
Ketujuh, penataan birokrasi. Fraksi PKS meminta proses penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara mempertimbangkan kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, serta hasil kerja yang dapat diukur.
Tujuh catatan tersebut disampaikan Fraksi PKS sebagai bagian dari pandangan terhadap RAPBD Perubahan Kaltara 2026 dan bahan evaluasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan serta pengelolaan anggaran. (tau)

