Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan–Sulaiman, S.H., L.L.M.

TARAKAN, Maqnaia — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang mulai hangat dibahas di DPR RI mendapat sorotan dari pakar hukum dan akademisi. Pembuat undang-undang diminta menjaga agar suara rakyat tidak terbuang saat Pemilu serta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.

Pakar Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Sulaiman, menilai bahwa semangat utama dari Putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen bukanlah semata-mata untuk melakukan penyederhanaan partai politik. Sebaliknya, MK menekankan pentingnya mengakomodasi hak suara rakyat agar tidak terbuang sia-sia.

“Putusan MK itu tidak memberi perintah untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 atau 7 persen. Yang menjadi catatan utama adalah bagaimana suara rakyat yang terbuang—seperti 17 juta suara pada pemilu lalu—dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen,” kata Sulaiman saat diwawancarai Maqnaia.com, Jumat (25/09).

Mantan Ketua Bawaslu Tarakan ini menyambut positif wacana pembentukan fraksi gabungan bagi partai-partai kecil atau non-parlemen di DPR RI. Menurutnya, menggabungkan perolehan suara partai-partai kecil menjadi satu kesatuan demi pemenuhan kursi perwakilan merupakan langkah tepat dalam sistem demokrasi.

“Di negara demokrasi, semakin banyak elemen yang saling mengawasi tentu semakin baik. Dengan adanya fraksi gabungan, kepentingan masyarakat yang diwakili oleh partai-partai tersebut tidak hilang begitu saja,” ujar mantan anggota Bawaslu Kaltara 2020-2025 ini.

Menanggapi isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Sulaiman menegaskan bahwa wacana yang mengusulkan syarat minimal 2 fraksi di DPR untuk mengusung calon presiden berpotensi menabrak putusan MK yang telah menetapkan presidential threshold sebesar 0 persen.

Ia mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga harus menjadi rujukan utama. Jika DPR tetap memasukkan klausul yang bertentangan, aturan tersebut berisiko kembali dibatalkan lewat uji materi (judicial review).

“Semua partai politik peserta pemilu pada prinsipnya berhak mengusung calon presiden. Jika ingin meningkatkan kualitas calon, yang perlu diperketat adalah syarat pembentukan dan tata kelola internal partai politiknya, bukan membatasi hak pengusung,” tegasnya.

Selain itu, terkait wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan DPRD, Sulaiman menilai hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Berbeda dengan DPR RI, posisi DPRD di daerah berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

Dalam kondisi transisi, pengesahan kebijakan daerah seperti Perda dapat disiasati melalui instrumen Peraturan Kepala Daerah atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden jika dirasa mendesak.

Mengingat tahapan pemilu diperkirakan bakal dimulai pada pertengahan tahun depan, DPR dan Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu ini tepat waktu. Pengesahan yang terlambat berisiko memaksa penyelenggara pemilu kembali menggunakan regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. (dy) ***

error: Content is protected !!