Ketua Bapemperda DPRD Tarakan–Harjo Solaika.
TARAKAN, Maqnaia – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Tarakan telah memasuki tahap akhir. DPRD Kota Tarakan menjadwalkan pengesahan Raperda SOTK tersebut dalam Rapat Paripurna yang akan digelar bersamaan dengan Paripurna APBD Perubahan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan materi Raperda SOTK sejatinya telah rampung dan kini hanya tinggal menunggu jadwal paripurna.
“Tinggal paripurna saja. Rencananya mau diparipurnakan bersamaan dengan Paripurna Anggaran Perubahan setelah pembahasan di Banggar selesai,” ujar Harjo Solaika saat diwawancarai Maqnaia.com via telpon, Kamis (24/09).
Dalam penataan SOTK yang baru ini, terdapat perampingan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), struktur asisten, hingga staf ahli. Posisi Asisten Sekretariat Daerah yang sebelumnya berjumlah tiga kini disederhanakan menjadi dua, begitu pula dengan posisi Staf Ahli Wali Kota.
Selain itu, tiga dinas dilaporkan mengalami peleburan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Dinas Perhubungan (Dishub) melebur ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Sementara itu, bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diintegrasikan ke Dinas Kesehatan, sedangkan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kini berada di bawah Dinas Sosial.
Penyesuaian juga terjadi pada Bappeda yang mengalami perubahan nomenklatur menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) sesuai arahan pemerintah pusat. Sementara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dikukuhkan menjadi Tipe A.
Harjo menjelaskan, penataan SOTK ini berlandaskan pada asas efisiensi anggaran, efektivitas tata kerja, serta pemangkasan rantai birokrasi agar pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan fleksibel.
Mengenai nasib pejabat dan ASN yang terdampak perampingan, Harjo menegaskan pihak DPRD telah berkonsultasi dengan KemenPAN-RB. Perampingan ini dinilai linier dengan jumlah pejabat yang memasuki masa pensiun. Bagi pejabat terdampak, posisinya akan dialihkan ke jabatan fungsional sehingga tidak merugikan jenjang karir maupun pendapatan mereka.
“Pelaksanaan teknisnya nanti akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), dan diupayakan struktur baru ini sudah bisa berlaku efektif per 1 Januari mendatang,” pungkasnya. (dy) ***

