Rektor Universitas Borneo Tarakan, Prof Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H.
TARAKAN, Maqnaia — Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menanggapi dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah hangat diperbincangkan publik.
Ia menekankan bahwa perdebatan mengenai parliamentary threshold (ambang batas parlemen) tidak boleh hanya berfokus pada besaran angka persentase, tetapi harus berpijak pada tujuan konseptual dan panduan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang juga menjabat Rektor UBT ini menjelaskan bahwa parliamentary threshold pada dasarnya memiliki dua tujuan utama, yaitu menyederhanakan jumlah partai politik di DPR agar parlemen tidak terfragmentasi, serta menjaga efektivitas pemerintahan dan proses legislasi. Namun, ia mengingatkan adanya dampak trade-off dalam penerapan kebijakan ini.
“Semakin tinggi persentase ambang batas, memang penyederhanaan partai di DPR semakin kuat, tetapi potensi suara pemilih yang terbuang atau tidak terkonversi menjadi kursi juga semakin besar,” ujar Prof. Yahya saat diwawancarai baru-baru ini.
Merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Prof. Yahya mengingatkan bahwa pembahasan threshold untuk Pemilu 2029 dan seterusnya yang bersifat open legal policy harus memperhatikan dua parameter utama. Pembentuk undang-undang wajib menjaga proporsionalitas sistem pemilu guna meminimalisir suara hangus, sekaligus tetap mendorong penyederhanaan partai politik.
Mengenai wacana pembentukan fraksi gabungan bagi partai politik yang tidak lolos threshold, ia menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara matang. Menurutnya, skema tersebut berpotensi mengaburkan fungsi threshold sebagai pembatas pintu masuk parlemen, meskipun di beberapa negara diterapkan untuk mengakomodasi suara pemilih.
Selain isu ambang batas, Prof. Yahya juga menyoroti putusan MK terkait pemisahan pemilu serentak menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Ia menilai langkah MK memisahkan kedua jenis pemilu tersebut sangat rasional demi meningkatkan kualitas pemilu serta memberikan kemudahan bagi pemilih.
Meski demikian, ia menggarisbawahi tantangan besar yang akan dihadapi pada masa transisi ketatanegaraan. Jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031 berpotensi menimbulkan persoalan terkait masa jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah.
“Problematika utamanya bukan pada pemisahan pemilihnya, melainkan pada masa transisi ketatanegaraannya. Hal ini membutuhkan terobosan hukum dan regulasi yang jelas dari DPR untuk mengaturnya,” pungkasnya. (dy) ***

