Tim kuasa hukum Salahudin, S.H resmi melaporkan sebuah postingan Instagram ke Polres Tarakan atas tuduhan pencemaran nama baik melakukan intimidasi yang diarahkan kepada kliennya TA dan RS, Selasa (18/08/2026).
TARAKAN, Maqnaia – Merasa dirugikan oleh tuduhan tak berdasar di media sosial, TA dan RS resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) ke SPKT Polres Tarakan atas dugaan penyebaran video tanpa izin dan pencemaran nama baik, Selasa (18/8/2026).
Pelaporan ini berawal dari niat baik TA dan RS untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan kepada F terkait permasalahan dengan Direktur Utama PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan namun diviralkan dan diframing melakukan intimidasi di dalam sebuah postingan di instagram.
Tim kuasa hukum Salahudin, S.H menjelaskan bahwa duduk perkara ini bermula pada Selasa (11/8/2026). Saat itu, TA dan RS mendatangi kediaman F dengan iktikad baik untuk membicarakan penyelesaian masalah secara damai. Sebagai teman dari Iwan Setiawan, Direktur PDAM Tarakan, keduanya bermaksud membantu memediasi persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, karena F tidak ada di tempat, TA dan RS memilih untuk langsung pergi meninggalkan lokasi tanpa sempat bertemu. Keduanya sama sekali tidak menyadari bahwa keberadaan mereka di sana diam-diam direkam oleh seseorang, hingga akhirnya rekaman tersebut diunggah dan menyebar di media sosial.
TA baru mengetahui keberadaan video itu pada Senin (17/8/2026) malam sekira pukul 23.43 WITA setelah mendapat informasi dari rekannya.
Dalam unggahan di salah satu akun media sosial, video tersebut dibubuhi framing judul dan narasi yang menuding adanya tindakan intimidasi serta teror oleh sekelompok orang.
“Yang membuat klien kami keberatan adalah wajah mereka terlihat dalam video tersebut. Selain itu, video diberi narasi adanya intimidasi. Padahal, saat datang, orang yang dicari tidak ada dan klien kami langsung pulang. Lantas, siapa yang diintimidasi? Antara tulisan di caption dengan kenyataan di video sangat jauh berbeda,” tegas Salahudin usai mendampingi kliennya di Polres Tarakan.
Pihak pelapor merasa sangat dirugikan karena wajah mereka masih terlihat jelas meski sempat disamarkan, ditambah dengan narasi yang dinilai menyudutkan dan bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan surat laporan bernomor LPM/603/VIII/2026/SPKT tertanggal 18 Agustus 2026, seluruh dokumen dan bukti pengaduan resmi telah diserahkan ke pihak kepolisian. Pelapor menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polres Tarakan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dy/**)

