TARAKAN, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Tarakan mengenai Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (18/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tarakan yang dipimpin oleh Baharuddin menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dibahas ke tahap berikutnya. Namun, Golkar memberikan sederet catatan kritis dan mempertanyakan efektivitas riil dari rencana penataan organisasi tersebut.
Baharudin selaku Ketua Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa penataan birokrasi tidak boleh berhenti pada tataran formalitas atau bongkar-pasang nomenklatur. Keberhasilan perangkat daerah baru harus diukur secara langsung berdasarkan asas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
“Masyarakat tidak melihat berapa banyak OPD yang dibentuk. Masyarakat tidak melihat berapa banyak jabatan yang tersedia. Masyarakat melihat apakah jalan lingkungannya diperbaiki, masyarakat melihat apakah drainasenya berfungsi, masyarakat melihat apakah banjir dapat dikurangi, dan apakah pelayanan administrasi cepat,” tegasnya.
Fraksi Partai Golkar menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Tarakan selama proses pembahasan Raperda:
• Evaluasi & Efektivitas Organisasi: Pemkot diminta memaparkan hasil pengukuran efektivitas organisasi saat ini, termasuk kejelasan instansi mana yang dinilai masih efektif, perlu diperkuat, digabung, atau dipisahkan.
• Transparansi Konsekuensi APBD: Menuntut keterbukaan mengenai implikasi anggaran dari struktur baru, baik terkait belanja pegawai, kebutuhan fasilitas sarana-prasarana, hingga potensi efisiensi APBD yang dapat dicapai.
• Penanganan Masalah Konkret Kota: Mendesak agar struktur anyar, khususnya pada urusan kebencanaan, mampu merespons secara cepat persoalan banjir dan titik genangan di wilayah Karang Anyar, Pamusian, serta Sebengkok.
• Digitalisasi yang Memudahkan: Mendorong transformasi smart governance yang benar-benar memangkas alur birokrasi, sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali datang ke kantor pemerintahan.
• Kepastian Hasil Musrenbang: Meminta kejelasan status usulan pembangunan fisik masyarakat (seperti semenisasi dan perbaikan jalan) agar kegiatan Musrenbang tidak terkesan sekadar formalitas semata.
• Sistem Merit & Profesionalisme ASN: Penempatan pejabat pada kelembagaan baru wajib menerapkan prinsip the right man on the right place dengan memperhitungkan kompetensi dan integritas.
Fraksi Partai Golkar berharap Pemkot Tarakan dapat menjawab berbagai catatan strategis ini secara terbuka dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) mendatang. (dsy/**)

