TARAKAN, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Tarakan mengenai Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (18/8/2026).
Dalam sidang paripurna tersebut, Fraksi Partai Gerindra secara resmi menyatakan Dapat Menerima pengajuan Raperda Penataan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama antara Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tarakan.
Meski memberikan lampu hijau, Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa penataan kelembagaan tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif atau bongkar-pasang struktur semata. Gerindra mendorong agar pembentukan susunan perangkat daerah yang baru benar-benar diimbangi dengan perbaikan kultur kerja birokrasi.
“Kami mengingatkan bahwa restrukturisasi kelembagaan tak semata soal struktur, tetapi juga menyangkut kultur dan budaya kerja birokrasi, agar pembentukan perangkat baru dilandaskan pada misi kepala daerah dan pentingnya sosialisasi internal dan eksternal atas perubahan ini, serta perlunya penempatan SDM berdasarkan kompetensi,” ujar Ketua Fraksi Gerindra, Muhammad Rais saat menyampaikan pandangan umum.
Secara garis besar, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan dua poin krusial yang menjadi catatan bagi Pemkot Tarakan:
• Langkah Dinamis dan Adaptif: Pembentukan dan penataan susunan perangkat daerah merupakan kebutuhan nyata agar roda pemerintahan berjalan efektif, efisien, serta adaptif terhadap tuntutan zaman dan aspirasi masyarakat yang kian kompleks, rasional, dan terbuka.
• Kualitas Pelayanan Birokrasi: Restrukturisasi organisasi harus mampu mengakomodasi peningkatan kualitas pelayanan publik dari unsur pembantu Wali Kota dan DPRD Kota Tarakan, sehingga birokrasi menjadi lebih cepat, tepat, mudah, fleksibel, transparan, dan profesional.
Fraksi Partai Gerindra berharap seluruh proses pembahasan Raperda di tingkat Pansus mendatang berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Tarakan yang lebih baik. (dsy/**)

