Ombudsman RI Kalimantan Utara.
TARAKAN, Maqnaia – Peristiwa kebakaran kapal cepat speedboat (SB) Sekatak AA Express rute Tarakan–Tanjung Selor di perairan Salimbatu, Kabupaten Bulungan, turut mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan akan membawa insiden ini ke dalam rapat pleno internal untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
“Setiap ada isu atau insiden krusial di tengah pekan seperti ini, kami akan bahas dan plenokan terlebih dahulu pada rapat internal hari Senin. Kami akan menentukan sikap dan langkah apa yang akan diambil Ombudsman terkait kejadian ini,” ujar Bakuh saat dikonfirmasi, Jumat (07/08/2026).
Bakuh menegaskan bahwa angkutan speedboat merupakan moda transportasi vital dan andalan bagi masyarakat Kalimantan Utara. Oleh karena itu, jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran tidak boleh diabaikan.
Meskipun seluruh armada yang memiliki izin trayek secara regulasi telah mengantongi dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Dinas Perhubungan, insiden ini harus menjadi alarm evaluasi bersama.
“Secara aturan, kapal yang beroperasi dan memiliki trayek pasti sudah memenuhi SPM, termasuk ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Namun, kita melihat api kemarin tergolong besar dan masuk kategori insiden berat, sehingga APAR saja tidak cukup untuk memadamkan,” jelasnya.
Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, Ombudsman mendorong instansi berwenang—seperti Dinas Perhubungan dan pihak kesyahbandaran—untuk melakukan pemeriksaan ketat dan pengawasan berkala sebelum kapal diizinkan berlayar.
Ombudsman Kaltara sendiri secara rutin menggelar pengawasan dan inspeksi lapangan (ramp check) sedikitnya dua kali dalam setahun, yakni menjelang arus mudik Idulfitri dan libur Natal serta Tahun Baru (Nataru).
Pengawasan difokuskan pada enam indikator utama pelayanan publik angkutan umum, mulai dari keselamatan, keamanan, hingga kenyamanan penumpang di armada maupun terminal pelabuhan.
“Kami mengimbau instansi berwenang dan operator armada untuk memperketat pengecekan kondisi teknis fasilitas kapal, termasuk kelistrikan, guna mengantisipasi potensi bahaya sebelum kapal berangkat. Jika nantinya ada rencana inspeksi lapangan lanjutan dari hasil pleno, kami akan sampaikan kepada media,” pungkas Bakuh. (*)

