Sebanyak 5.501 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan II Kota Tarakan dengan total anggaran mencapai Rp4.155.000.000. Konsentrasi penerima terbanyak berada di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, yang mencakup lebih dari 500 KPM.
TARAKAN, Maqnaia– Kementerian Sosial (Kemensos) merilis alokasi penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan II untuk Kota Tarakan. Pada tahap ini, sebanyak 5.501 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima bantuan dengan total anggaran mencapai Rp4.155.000.000.
Ketua Tim PKH Kemensos Kota Tarakan, Fadly, menjelaskan bahwa bantuan ini disalurkan ke masyarakat yang tersebar di 20 kelurahan dan 4 kecamatan. Berdasarkan sebaran data, wilayah dengan konsentrasi penerima terbanyak berada di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, yang mencakup lebih dari 500 KPM.
“Data penerima ini sifatnya sangat dinamis. Pada Triwulan I lalu tercatat ada 5.669 KPM dengan anggaran Rp4,16 miliar. Perubahan angka terjadi karena adanya pembaruan data desil dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Fadly saat memberikan keterangan.
Fadly menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan mengacu pada kriteria Desil 1 hingga Desil 4 hasil pemutakhiran BPS. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa pendamping PKH di lapangan tidak memiliki wewenang untuk memasukkan atau mengeluarkan warga dari daftar penerima.

“Pendamping berfungsi mengelola data, memantau penyaluran, dan memberikan edukasi P2K2. Untuk kelayakan penerima semuanya berbasis sistem desil yang rutin di-SK-kan oleh Kepala Daerah setiap bulan,” tegasnya.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan melalui dua jalur, yaitu non-tunai via rekening Bank Himbara (BNI dan Mandiri) serta tunai melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang mengalami kendala pembukaan rekening.
Besaran bantuan bervariasi bergantung pada komponen dalam keluarga, mulai dari kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (SD hingga SMA), serta kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas berat). Khusus komponen pendidikan, bantuan bersifat bersyarat di mana siswa penerima wajib memenuhi syarat minimal 85 persen kehadiran di sekolah.
Terkait kendala di lapangan, Fadly menyebut mobilitas warga Tarakan yang tinggi menjadi tantangan tersendiri. Status tempat tinggal KPM yang sering berpindah-pindah tanpa melapor ke pihak RT setempat kerap menyulitkan petugas dalam melakukan verifikasi keberadaan penerima bantuan. (Dsy)

