TARAKAN – Usai resmi dilantik oleh Walikota Tarakan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan pada Jumat (31/7/2026), Abdul Azis Hasan langsung membeberkan sejumlah fokus utama dan target kinerja birokrasi yang diamanatkan kepadanya.

Azis mengungkapkan, sebelum pelantikan dirinya telah dipanggil khusus oleh Walikota untuk menerima pengarahan mengenai berbagai target kinerja yang harus dicapai oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

“Memang kita tekankan sekarang semua PNS harus ada target kinerjanya. Beberapa poin utamanya antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembenahan dan pengamanan aset, pencapaian Indeks Kinerja Kunci (IKK), hingga penataan kinerja ASN,” ujar Azis.

Dalam hal peningkatan PAD, Azis menyoroti pentingnya terobosan dalam skema pemanfaatan aset daerah tanpa harus membebankan masyarakat. Ia mencontohkan konsep pengelolaan tanah seperti di Batam, di mana investor dapat menyewa aset pemerintah dalam jangka panjang tanpa terhambat proses birokrasi appraisal yang memakan waktu dan anggaran.

Mengenai pengamanan aset daerah, Sekda baru ini menegaskan komitmen Pemkot untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengklaim tanah milik pemerintah, seperti yang sempat terjadi di area Pasar Sebengkok maupun kawasan Sport Center kelurahan Kampung 4, kecamatan Tarakan Timur.

“Pengamanan aset harus tegas, tidak bisa hanya teguran. Kalau semua aturan dan prosedur Perwali sudah dilalui dan ujungnya harus dibongkar, ya dibongkar,” tegasnya.

Di bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Pemkot Tarakan dipastikan tidak lagi menggunakan seleksi terbuka (selter) untuk pengisian personel instansi, melainkan menerapkan sistem Manajemen Talenta (MT). Lewat sistem sembilan box penilaian kinerja dan kualifikasi, para ASN dituntut aktif meningkatkan mutu personal, seperti memenuhi batas minimal 20 jam diklat per tahun.

Tak hanya itu, penegakan disiplin dan efektivitas kerja juga diperketat. Evaluasi kinerja instansi maupun individu akan dilakukan setiap tiga bulan (triwulan). ASN yang gagal mencapai target kinerja berturut-turut terancam sanksi tegas mulai dari pembinaan, mutasi, demosi (penurunan eselon), hingga pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

“Jika target kinerja tidak tercapai di triwulan pertama, diberi pembinaan. Tiga bulan berikutnya masih tidak tercapai, rotasi atau mutasi. TPP juga dipotong sesuai tingkat capaian target, misalnya hanya dibayar 80 persen. Besaran potongan ini nantinya akan dialihkan sebagai reward bagi OPD yang mampu melampaui target,” jelas Azis.

Terkait kedisiplinan harian, Azis menilai kedisiplinan ASN Pemkot Tarakan saat ini sudah jauh lebih baik dibanding daerah lain berkat penerapan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh atasan langsung dan rekapitulasi keterlambatan yang berdampak langsung pada pemotongan TPP maupun sanksi disiplin.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga norma kepatutan di ruang publik maupun media sosial guna menjaga citra positif pemerintah di mata masyarakat. (Dsy)

error: Content is protected !!