Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan, Mohammad Haris, S.H., M.Hum.
TARAKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusifitas wilayah menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang memasukkan penyebaran budaya LGBT ke dalam kategori ancaman nonmiliter sejajar dengan radikalisme dan terorisme.
Kepala Kesbangpol Kota Tarakan, Mohammad Haris, menyatakan bahwa meski secara teknis arahan tertulis dari pemerintah pusat mengenai implementasi Perpres tersebut belum diterima di daerah, pihaknya terus mengintensifkan pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).
Langkah antisipasi ini dinilai mendesak menyusul maraknya wacana tindakan sweeping oleh sejumlah kelompok masyarakat di media sosial.
“Secara aspek hukum, tindakan sweeping maupun aksi main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Negara harus hadir untuk mencegah terjadinya persekusi di lapangan,” tegas Mohammad Haris saat ditemui di Kantornya, Selasa (28/07).
Haris menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengambil langkah cepat melalui rapat internal yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagai bentuk penanganan jangka pendek, Pemkot Tarakan sepakat mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan imbauan dan pembinaan di lingkungan sekolah.
“Fokus awal kita di tingkat pelajar, karena kerentanan penyebaran fenomena ini cukup marak di kalangan generasi muda. Dinas Pendidikan sudah menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Pemkot Tarakan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait berencana menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas Pemberdayaan Perempuan, serta elemen masyarakat lainnya.
Terkait dorongan MUI Kota Tarakan yang menginginkan adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus, Haris menyambut positif gagasan tersebut sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam menghadirkan regulasi dan kepastian hukum.
Meski demikian, Haris menekankan bahwa penanganan isu moralitas dan nilai budaya tidak bisa hanya mengandalkan tindakan hukum di hilir. Menurutnya, pendekatan budaya (cultural approach) dan penguatan benteng keluarga tetap menjadi kunci utama.
“Ini persoalan yang bertentangan dengan nilai kebudayaan dan norma kita. Penanganannya harus menyeluruh dari hulu, mulai dari pimpinan daerah, lingkungan sekolah, hingga peran orang tua di rumah,” pungkasnya. (Dsy)

