TARAKAN, Maqnaia – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka peluang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini diambil guna merespon usulan penyesuaian tarif magang mahasiswa fakultas kedokteran dan kesehatan di rumah sakit sekaligus tanggapan atas dinamika pendidikan dan pelayanan kesehatan di daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi 4 DPRD Kaltara yang dihadiri oleh Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Borneo Tarakan (UBT) dr. Joko Haryanto, Poltek Kesehatan Kaltara, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara.

“Kami di Bapemperda akan menginisiasi dan memasukkan usulan perubahan ini dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Kaltara. Tujuannya memberikan kepastian hukum yang jelas dan tidak berulang kali memicu kebijakan insidental,” ujar Supaad yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltara.

Dalam rapat tersebut, Supaad menyoroti tingginya beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) di bidang kedokteran dan kesehatan. Menurutnya, persoalan kesehatan dan pendidikan tidak berhenti pada biaya kuliah semata, melainkan juga keberlanjutan masa depan lulusan dalam menghadapi ketersediaan lapangan kerja di daerah.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya lulusan dokter berprestasi asal daerah yang kesulitan mendapatkan ruang pengabdian di Kaltara. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada keberlanjutan tenaga kesehatan lokal.

Terkait teknis penyusunan regulasi ke depan, Supaad mengusulkan agar pasal-pasal dalam Perda tidak memuat nominal angka secara detail, melainkan menetapkan batas tarif maksimal. Mekanisme rincian angka selanjutnya dapat diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna mempermudah penyesuaian tanpa harus melalui proses revisi Perda yang panjang.

“Kalau menyebutkan angka di Perda, proses revisinya panjang. Lebih baik yang diatur adalah norma batas maksimalnya. Namun, tetap harus ada batasan agar tidak menjadi ‘cek kosong’,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Supaad meminta Bapenda Kaltara segera berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menyiapkan tata kelola regulasi tersebut. Ia juga berharap Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk nantinya dapat mengawal revisi aturan ini agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kaltara. (dy) ***

error: Content is protected !!