Sejumlah Ormas Daerah bersama aparat kepolisian melakukan patroli pasca viralnya dugaan tindak pidana pembegalan di Kawasan Gunung Selatan, Kamis malam (23 Juli 2026).
TARAKAN, Maqnaia – Pihak Polres Tarakan memastikan bahwa kabar peristiwa pembegalan yang sempat menghebohkan warga Tarakan di kawasan Gunung Selatan, Tarakan Tengah pada Rabu (22/7/2026) dipastikan merupakan laporan palsu. Hal itu diungkapkan pihak Kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut.
Merespon hal itu, kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) lantas meminta pelapor diproses hukum apabila terbukti sengaja menyebarkan informasi bohong.
Sebelumnya, kabar dugaan pembegalan itu sempat memicu keresahan masyarakat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Tarakan bahkan turun melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Kapolres Tarakan melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, membenarkan bahwa pengakuan pelapor merupakan informasi palsu. Namun, penyidik masih mendalami motif di balik laporan tersebut.
“Iya, pengakuannya memang memberikan informasi palsu. Tapi, saat ini masih kami dalami lagi terkait pengakuannya itu,” ujar Rusli saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/26)
Menurutnya, penyidik belum dapat menyimpulkan alasan pelapor membuat laporan palsu karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Apa yang mendasari sehingga memberikan laporan palsu, sementara masih dalam pengembangan penyelidikan,” tambahnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kota Tarakan, Robinson Usat, mengatakan pihaknya menerima hasil penyelidikan kepolisian yang menyatakan dugaan pembegalan tersebut merupakan laporan palsu.
Ia mengungkapkan, saat informasi dugaan begal pertama kali beredar, berbagai ormas di Kota Tarakan langsung bergerak bersama TNI dan Polri untuk menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
“Pada saat berita itu viral, semua ormas, khususnya ormas daerah di Kota Tarakan, bergerak bersama-sama dengan TNI dan Polri untuk mengantisipasi dan menjaga keamanan,” katanya.
Robinson berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut. Menurutnya, apabila terbukti sengaja membuat laporan fiktif atau menyebarkan informasi bohong, pelaku harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa memastikan bahwa ini benar-benar hoaks atau laporan fiktif. Kalau memang terbukti membuat berita bohong seperti ini, pelakunya harus diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sebab, kabar bohong dapat menimbulkan keresahan dan menguras energi aparat maupun masyarakat yang berupaya menjaga keamanan di Kota Tarakan. (Dsy)

