TANJUNG SELOR, Maqnaia – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, yang berlangsung di Kantor Gubernur pada Kamis (18/12).

Turut hadir Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md di mana penandatanganan MoU ini juga melibatkan Perjanjian Kerjasama Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara, khususnya dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Diketahui, pidana kerja sosial menjadi alternatif sanksi bagi tindak pidana ringan dengan tujuan rehabilitasi, mengurangi kepadatan lapas serta memberikan manfaat langsung ke masyarakat.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Adanya MoU ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan sosial, tanggung jawab pelaku, serta kemanfaatan nyata bagi masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.

“Pidana kerja sosial tidak semata-mata dimaknai sebagai bentuk sanksi, melainkan juga sebagai sarana edukasi sosial, pembinaan karakter, serta penguatan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat,” terangnya. Dilanjutkan, keterlibatan aktif pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi program tersebut.

“Gubernur berharap koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berjalan semakin efektif, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kaltara. (win)

error: Content is protected !!