TARAKAN, Maqnaia – Telah dilaksanakan kegiatan presentasi dan penyerahan Naskah Akademik serta Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Utara pada hari Rabu, 30 September 2024.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supaad beserta seluruh anggota Bapemperda. Dari pihak mitra penyusun, turut hadir perwakilan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yohanes dan Gunawan.
Presentasi draf naskah akademik dan substansi Raperda disampaikan oleh Prof. Yahya Ahmad Zein yang juga merupakan penyusun utama naskah akademik.
Dalam pemaparannya, Prof. Yahya menekankan pentingnya kebijakan perkebunan yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, guna menjamin kelestarian sumber daya alam di Kalimantan Utara.

Penyerahan dokumen resmi dilakukan setelah sesi diskusi bersama, dan menjadi langkah awal dalam proses legislasi untuk mewujudkan pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kalimantan Utara.
Sementara, Yohanes dari YKAN menegaskan pentingnya keberadaan Raperda ini sebagai dasar hukum bagi pengelolaan perkebunan yang tetap berorientasi pada kepentingan pembangunan berkelanjutan.
“Regulasi ini akan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup di Kalimantan Utara,” ujar Yohanes.
Supaad selaku Ketua Bapemperda, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik usulan Raperda ini dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan lebih lanjut secara mendalam agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Utara. (*)

