TARAKAN, Maqnaia — Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun (Latup) Ahmad, melontarkan kritik terhadap adanya perjanjian antara pihak Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan yang dinilai telah merugikan dan menghambat hak-hak masyarakat atas tanah wilayah.
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan dalam rangka pembahasan Panitia Khusus (Pansus) mengenai lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina, Jumat (6/11).
Ahmad menyoroti kejanggalan di mana Pertamina, meski disebut tidak memiliki hak secara utuh, justru melakukan pembongkaran terhadap bangunan warga tanpa didukung oleh kepemilikan sertifikat yang jelas.
Menurutnya, perjanjian antara Pertamina dan BPN selama ini kerap mengabaikan pelayanan terhadap masyarakat yang justru berada di pihak yang dirugikan.
“Inilah yang menghambat sehingga masyarakat tidak mendapat pelayanan terhadap hak-haknya. Ironisnya, Pertamina tanpa memiliki sertifikat membongkar warga, bangunan warga,” tegas Ahmad di hadapan forum DPRD.
Oleh karena itu, pihak lembaga adat mendesak agar persoalan WKP ini diselesaikan secara tuntas dan melibatkan pakar-pakar ahli. Ia meminta agar status lahan dan produktivitas WKP diperjelas secara transparan agar tidak merugikan masyarakat adat dan warga lokal.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyatakan bahwa kerja sama antara BPN dan Pertamina memang berkaitan dengan prosedur penerbitan sertifikat di kawasan WKP. Namun, ia menilai permasalahan ini cukup kompleks dan perlu dibahas secara mendalam melalui forum Pansus.
“Nanti lah kita bahas itu di forum Pansus, karena kalau kita bahas sekarang ini masih panjang,” ujar Muhammad Yunus.
Pihak DPRD berencana menyinkronkan seluruh data dari BPN, Pertamina, hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar perdebatan dalam Pansus mendatang dapat berjalan secara objektif dan adil bagi seluruh pihak. (dy)***

