TARAKAN, Maqnaia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil langkah tegas dengan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina. Pembentukan Pansus ini diputuskan setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak adat, Pertamina, dan unsur pemerintah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, dalam RDP tersebut menyatakan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah paling tepat. Menurutnya, persoalan tanah yang melibatkan Pertamina telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak akan selesai jika hanya diselesaikan lewat RDP biasa.

“Tentu kalau hanya RDP-RDP terus, tidak akan menghasilkan. Sehingga melalui lembaga dan amanah undang-undang, tim Pansus adalah yang paling tepat untuk kita bekerja,” ujar Herman Hamid saat rapat dengar pendapat, Jumat (6/11) di ruang paripurna DPRD bersama pihak terkait.

Ia menambahkan, Pansus nantinya akan didampingi oleh tim ahli dan pakar yang berkompeten di bidangnya, mulai dari sekretaris, ahli hukum, akademisi, hingga bidang terkait lainnya. Langkah ini diharapkan mampu mengurai polemik pertanahan yang selama ini dinilai merugikan masyarakat serta membuat iklim kerja Pertamina dan pemerintah menjadi tidak tenang.

Herman menyadari bahwa penyelesaian melalui Pansus ini memerlukan waktu yang cukup panjang, mengingat prosesnya harus melibatkan tingkat pusat, termasuk koordinasi dengan pihak Pertamina di Balikpapan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). DPRD juga berencana melibatkan DPR RI agar penanganan masalah ini bisa tuntas secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Yang mana punya Pertamina yang masih aktif dan diakui oleh negara, ya silakan. Yang mana sudah tidak aktif dan tidak punya alasan, monggo kembalikan ke negara atau ke masyarakat, supaya terang-benderang,” tegasnya.

Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Tarakan berharap penataan wilayah, status lahan, serta hak-hak masyarakat maupun negara dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dy)***

error: Content is protected !!