TARAKAN, Maqnaia — Kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tarakan menyoroti kebijakan pembekuan (freeze) terhadap sertifikat tanah milik masyarakat yang berada di dalam wilayah kerja (WKP) Pertamina. Kebijakan ini dinilai menyulitkan masyarakat yang mendesak membutuhkan dana darurat melalui transaksi pertanahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Notaris dan PPAT, Rudy Limantara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan terkait pembahasan Pansus Lahan WKP.
Menurutnya, banyak warga terpaksa menjual atau menjaminkan tanah mereka ke bank untuk keperluan mendesak seperti biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit.
Namun, upaya tersebut kerap menemui jalan buntu. Rudy menyebutkan, kendati dokumen dan sertifikat tanah telah melalui proses pengecekan awal yang dinyatakan lengkap dan sah oleh pihak berwenang, permohonan balik nama maupun hak tanggungan mendadak ditolak dan dibekukan setelah didaftarkan karena berada di area Pertamina.
“Begitu didaftarkan, ditolak dan di-freeze. Artinya balik namanya tidak dapat dijalankan, hak tanggungannya juga di-freeze,” ujar Rudy dalam forum RDP tersebut, Jumat (6/11).
Ia menilai kondisi ini sangat merugikan masyarakat, termasuk pihak pembeli yang telah terlanjur membayar namun tidak mendapatkan kepastian hukum atas transaksi agraria tersebut.
Padahal, sertifikat tanah yang telah diterbitkan merupakan produk hukum sah yang memiliki nilai ekonomi dan kedudukan hukum yang kuat, bukan sekadar lembar kertas tanpa arti.
Sehubungan dengan permasalahan ini, Rudy mendesak agar DPRD Tarakan dapat memfasilitasi dialog dengan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Tarakan.
Ia berharap ada diskresi atau kelonggaran kebijakan agar proses balik nama dan pembebanan hak tanggungan atas tanah warga yang terlanjur bersertifikat di wilayah kerja Pertamina tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. (dy) ***

