TARAKAN, Maqnaia – Penasehat hukum lembaga adat, Moses, mendesak agar DPRD Kota Tarakan memastikan keterbukaan dari pihak PT Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).

Menurut Moses, transparansi kedua belah pihak sangat penting guna menghindari timbulnya masalah sosial yang lebih rumit di masa mendatang. Ia menekankan agar Pansus yang nantinya dibentuk tidak menjadi mubazir dan benar-benar mengupas tuntas dasar hukum (legal standing) penguasaan lahan oleh Pertamina di Tarakan.

“Perlu keterbukaan ini dalam pengertian juga harus betul-betul dipertanyakan legal standing-nya Pertamina. Apa legal standing-nya Pertamina sehingga saya melihat seakan-akan Pertamina ini di Tarakan sudah memiliki tanah kepemilikan,” ujar Moses dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tarakan, Jumat (6/11).

Moses yang mengaku telah berkecimpung sebagai praktisi hukum selama lebih dari 33 tahun mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menemui persoalan sengketa lahan dengan Pertamina, termasuk adanya temuan sumur yang dapat bersertifikat.

Oleh karena itu, ia berharap pihak Pertamina maupun Badan Pertanahan dapat menyiapkan dokumen-dokumen sejarah penguasaan lahan secara transparan.

“Tentunya dengan legal standing ini pasti ada historinya, dari mana Pertamina EP menguasai dan mengelola tanah yang di Tarakan, apakah berdasarkan HGU atau izin usaha pertambangan (IUP), sehingga betul-betul terurai,” tambahnya.

Melalui pembentukan Pansus WKP ini, pihak lembaga adat berharap penyelesaian sengketa lahan dapat menghadirkan solusi yang adil serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, Pemerintah Kota Tarakan, dan seluruh stakeholder terkait. (dy) ***

error: Content is protected !!