TARAKAN, Maqnaia — Perselisihan antara dua tokoh masyarakat di Tarakan, Hasbudi dan Haji Najamuddin (Haji Lontong), akhirnya resmi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ) serta mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan ke Polres Tarakan.
Kuasa Hukum Haji Najamuddin, Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa kesepakatan perdamaian tersebut tertuang secara tertulis dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak usai melalui proses mediasi panjang.
“Alhamdulillah, permasalahan dan perselisihan di antara kedua belah pihak selesai dengan jalur kekeluargaan atau restorative justice. Semalam terwujud perdamaian yang tertuang secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Minggu (05/10)
Muhammad Yusuf mengungkapkan, proses mediasi ini melibatkan peran aktif dari pilar-pilar Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) serta jajaran pengurus, termasuk Ketua KKSS Tarakan dr. Hasbi Hasyim, Ketua Kerukunan Keluarga Pinrang, Saenal. Sebelum mencapai titik terang, serangkaian pertemuan dan komunikasi telah dibangun selama kurang lebih satu bulan untuk mendinginkan suasana.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut, berkas permohonan restorative justice serta surat resmi pencabutan laporan polisi telah diserahkan langsung kepada pihak Kepolisian.
“Tadi pagi kami diterima secara resmi oleh Kapolres Tarakan, Pak Boni, dan kami menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan pengajuan restorative justice, termasuk surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak,” tambah Yusuf.
Pihak penasihat hukum juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hasbudi dan keluarga besar atas kebesaran hati menerima permohonan maaf, serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tarakan yang sejak awal mengedepankan pendekatan restorative justice demi menjaga kondusivitas dan keharmonisan di internal KKSS. (dy) ***

