TARAKAN, Maqnaia — Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kamis (1/09/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfa, mengatakan bahwa pemantauan difokuskan pada pemenuhan hak-hak WBP yang masuk dalam kategori kelompok rentan. Dari hasil sidak pada hunian yang diisi sekitar 1.382 orang tersebut, Ombudsman menemukan adanya WBP yang sedang menjalani perawatan kemoterapi.

“Pasien kemoterapi ini memerlukan perlakuan khusus karena mereka berada dalam kondisi double rentan—sebagai WBP sekaligus penderita penyakit berat. Kami sudah meminta pihak Lapas untuk memastikan penanganan medis, seperti penggantian perban dua hari sekali, dilakukan secara rutin sesuai petunjuk dokter rumah sakit,” kata Maria Ulfa di Tarakan.

Selain penanganan medis, Ombudsman juga menyoroti keterbatasan anggaran makan WBP yang dinilai sangat minim, yakni Rp19.000 per orang untuk tiga kali makan dalam sehari. Maria berharap kondisi ini mendapat perhatian serius dari pembuat kebijakan di tingkat pusat agar mempertimbangkan standar kelaikan dan pemenuhan gizi yang manusiawi.

Mengenai fasilitas kamar sel yang diisi antara 9 hingga 20 WBP, Ombudsman menyimpulkan tidak ditemukan adanya kamar khusus berfasilitas VVIP. Perbedaan jumlah penghuni tiap kamar dilakukan pihak Lapas semata-mata untuk mengantisipasi potensi gesekan antar-WBP.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menyoroti kendala pada alur pelayanan kunjungan (besuk) keluarga WBP di luar area Lapas. Pembatasan frekuensi hari besuk dinilai memicu penumpukan antrean warga, bahkan ada pengunjung yang nekat datang sejak subuh di luar SOP layanan.

“Akibat lamanya proses antrean dan keterbatasan petugas di loket pendaftaran, banyak keluarga WBP yang waktunya habis hanya untuk mengantre. Dari batas waktu besuk sampai pukul 11.00 WITA, mereka yang ngantre sejak pagi baru bisa masuk pukul 10.00 WITA lewat, sehingga sisa waktu bertatap muka tinggal 15 hingga 30 menit,” jelas Bakuh.

Ia mendorong pihak Lapas untuk melakukan modifikasi sistem antrean, seperti menerapkan pendaftaran secara daring (online) serta meningkatkan kenyamanan di ruang tunggu pengunjung.

Bakuh menambahkan, permasalahan di Lapas Tarakan pada dasarnya dipicu oleh masalah menahun overcapacity. Kapasitas ideal Lapas yang seharusnya dihuni 400 orang kini telah membludak hingga 300 persen.

“Isu kelebihan kapasitas ini sudah kami kaji sejak 2018 dan dialami hampir seluruh Lapas di Kaltara. Kami berharap pembangunan gedung Lapas baru di Kaltara bisa terealisasi pada 2027 mendatang untuk mengurai masalah ini. Seluruh hasil pemantauan ini akan kami susun sebagai laporan resmi ke pimpinan Ombudsman RI di pusat,” pungkasnya. (dy) ***

error: Content is protected !!