TARAKAN, Maqnaia — Fakultas Kedokteran Universitas Borneo Tarakan (UBT) bersama Komisi 4 DPRD Kalimantan Utara dan Dinas Kesehatan Kaltara menggelar pertemuan dalam kunjungan lapangan di RSUD dr. Jusuf SK untuk membahas optimalisasi layanan BLUD serta isu tarif magang mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang ramai dikeluhkan.

Dekan Fakultas Kedokteran UBT, dr. Joko Haryanto, menyampaikan bahwa penetapan tarif rumah sakit daerah perlu fleksibilitas melalui penyesuaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurutnya, proses penyusunan Perkada yang membutuhkan waktu minimal tiga bulan dapat diantisipasi dengan skema tarif sementara sesuai Permenkes Nomor 85 Tahun 2016, yang mengizinkan Direktur RS menetapkan tarif sementara selama maksimal enam bulan untuk layanan baru.

“Fleksibilitas BLUD salah satunya terkait penentuan tarif. Dalam perhitungannya, terdapat komponen jasa sarana dan jasa pelayanan yang membentuk unit cost. Hasil akhirnya juga dipengaruhi besarnya subsidi pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat,” ujar dr. Joko.

Selain pelayanan umum dan pasien BPJS, dr. Joko mengusulkan masuknya klausul khusus mengenai tarif Perjanjian Kerja Sama (PKS) bagi mitra kerja sama. Usulan ini bertujuan memberikan payung hukum yang kuat saat penandatanganan kesepakatan (MoU), sekaligus menghindari prosedur permohonan keringanan tarif secara manual yang berpotensi menjadi temuan audit.

Langkah ini juga berkaitan dengan penyesuaian kemampuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa kedokteran UBT. Tiap awal semester, pihak kampus menerima banyak permohonan penurunan kelompok UKT dari mahasiswa.

Dengan adanya kejelasan regulasi tarif rumah sakit pendidikan dan subsidi daerah, kerja sama antara rumah sakit dan UBT diharapkan dapat berjalan optimal tanpa membebani mahasiswa maupun manajemen RSUD. (dy) ***

error: Content is protected !!