TARAKAN, Maqnaia – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tarakan menyampaikan Pandangan Umum terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Pemerintah Kota Tarakan.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tarakan, Fraksi PKS yang beranggotakan Ketua Fraksi Sukir, Sekretaris Sabariah, SH, serta Anggota Adyansa, SM, menyatakan menyambut baik semangat Pemkot Tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif sesuai misi RPJMD 2025–2029.

Kendati menyetujui, Fraksi PKS yang diwakili oleh Adyansa saat menyampaikan pandangan umum juga memberikan sejumlah catatan kritis terkait penataan kelembagaan tersebut:

• Bukan Sekadar Ubah Nomenklatur: Fraksi PKS menegaskan bahwa restrukturisasi kelembagaan tidak boleh sekadar mengubah nama (nomenklatur) atau menambah jabatan. Penataan harus berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran belanja pegawai, dan terwujudnya birokrasi yang ramping namun kaya fungsi.

• Cegah Tumpang Tindih Kewenangan: Terkait urgensi perubahan kelembagaan pada urusan kebencanaan, riset/inovasi, serta perlindungan perempuan dan anak, Pemkot Tarakan diminta menjamin instrumen baru yang dibentuk dapat menjawab permasalahan masyarakat secara cepat tanpa memicu tumpang tindih kewenangan.

• Optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD): PKS meminta penjelasan komprehensif mengenai dampak restrukturisasi terhadap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

• Penerapan Meritokrasi SDM: Pengisian jabatan pada perangkat daerah baru wajib mengedepankan komitmen profesionalisme, kompetensi, dan integritas melalui sistem meritokrasi untuk mencapai visi smart governance.

• Penyusunan Kajian Akademik: Pemkot Tarakan diharapkan dapat menyajikan kajian akademik yang mendalam serta rasionalisasi beban kerja yang akurat dalam pembahasan lanjutan bersama Pansus.

Atas pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, seraya berkomitmen mengawal proses tersebut agar berorientasi pada kemaslahatan masyarakat Kota Tarakan. (dsy/**)

error: Content is protected !!