DPRD Kota Tarakan mendesak pihak otoritas Bandara Juwata Tarakan untuk segera menyelesaikan proses legalisasi dan sertifikasi lahan seluas 96,7 hektar di kawasan bandara.

TARAKAN, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mendesak pihak otoritas Bandara Juwata Tarakan untuk segera menyelesaikan proses legalisasi dan sertifikasi lahan seluas 96,7 hektar di kawasan bandara. Desakan ini menyusul masih terkatung-katungnya persoalan ganti rugi tanah milik warga yang terdampak pengembangan bandara sejak beberapa tahun silam.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan dan ganti rugi lahan kawasan Bandara Juwata di Gedung DPRD Tarakan, Selasa (12/08/2026).

Baharuddin menjelaskan, permasalahan timbul akibat adanya perubahan status tanah masyarakat menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2019. Padahal, sejak tahun 2016, Pemerintah Provinsi sebenarnya telah mengajukan anggaran pembebasan lahan ke Kementerian berdasarkan janji pembayaran ganti rugi dari pemerintah terdahulu.

“Begitu statusnya berubah menjadi BMN atau aset negara pada 2019, anggaran ganti rugi otomatis tidak bisa dicairkan. Anehnya, meski sudah berstatus BMN, tanah seluas 96,7 hektar tersebut sampai saat ini belum memiliki sertifikat resmi,” ujar Baharuddin.

Ia menambahkan, kondisi ini merugikan kedua belah pihak. Pihak bandara tidak bisa menerbitkan sertifikat, sementara hak-hak warga terblokir sehingga mereka tidak dapat mengurus sertifikasi maupun pengukuran ulang atas tanahnya.

Terkait klaim kawasan keselamatan penerbangan, Baharuddin meluruskan bahwa acuan Surat Gubernur Tahun 1974 mengenai batas radius 3 kilometer dari runway (centerline) murni untuk fungsi keselamatan penerbangan, bukan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Atas dasar itu, DPRD Kota Tarakan mengeluarkan dua poin rekomendasi utama. Pertama, mendorong pengelola Bandara Juwata untuk segera mengurus sertifikasi tanah BMN tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua, proses sertifikasi harus berprinsip clear and clean.

“Sertifikasi bisa berjalan dengan catatan harus clear and clean. Artinya, hak-hak masyarakat yang ada di lahan tersebut, termasuk ganti rugi bagi warga yang berhak, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sertifikat atas nama BMN diterbitkan,” tegasnya. (dsy)

error: Content is protected !!