Sekretaris Paguyuban Masyarakat Pesisir Bandara Juwata Tarakan, Budi Santoso (69), mengungkapkan bahwa warga telah menunggu kepastian pembayaran ganti rugi selama lebih dari tiga dekade.

TARAKAN, Maqnaia — Warga pemilik lahan di kawasan pesisir yang terdampak perluasan runway (landasan pacu) Bandara Juwata Tarakan mendesak pihak otoritas bandara dan pemerintah untuk segera memproses pembayaran ganti rugi atas lahan mereka.

Tuntutan tersebut disampaikan usai dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kejelasan status puluhan bidang tanah warga di Gedung DPRD Tarakan, Rabu (11/08/2026).

Sekretaris Paguyuban Masyarakat Pesisir Bandara Juwata Tarakan, Budi Santoso (69), mengungkapkan bahwa warga telah menunggu kepastian pembayaran ganti rugi selama lebih dari tiga dekade. Dari hasil pendataan terakhir, terdapat setidaknya 41 bidang tanah milik masyarakat yang terdampak pengembangan fasilitas penerbangan tersebut.

“Kami mengharapkan ada realisasi yang nyata dan bukan sekadar janji-janji lagi. Menunggunya ini bukan lagi 10 atau 20 tahun, tetapi sudah lebih dari 30 tahun. Kami berharap hasil RDP ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Budi saat ditemui usai RDP, Senin (12/8).

Budi menjelaskan, dari total 41 bidang tanah terdampak, baru sekitar 17 bidang yang tercatat masuk dalam pencatatan Barang Milik Negara (BMN). Sementara sisa lahan lainnya berada di luar BMN namun terkena dampak langsung perluasan runway, sehingga warga tidak dapat lagi mengolah atau memanfaatkannya untuk usaha tambak udang dan bandeng.

Menurut Budi, janji penyelesaian pembayaran ini sebenarnya telah diutarakan oleh sejumlah pejabat berganti periode, mulai dari pimpinan bandara hingga kepala daerah sejak era 2000-an. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi menyeluruh, sementara sebagian besar pemilik lahan awal telah meninggal dunia dan mewariskannya ke keturunan mereka.

“Sebagian lahan memang pernah dibayarkan pada tahun 2004 lalu. Namun untuk lahan sisanya, janji demi janji dari pejabat berwenang terus tertunda sampai pejabat yang bersangkutan pensiun,” kata purnawirawan TNI AD tersebut.

Melalui forum RDP ini, warga berharap instansi terkait dapat segera menegaskan status hukum sisa lahan masyarakat serta mencairkan hak ganti rugi secara adil, agar para pemilik lahan yang mayoritas telah berusia lanjut dapat menikmati hak atas tanah mereka. (Dsy)

error: Content is protected !!