Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, mengungkapkan terkuak fakta baru bahwa dari luas lahan yang bersengketa, terdapat bagian yang belum masuk dalam BMN. Terhadap lahan yang sudah tercatat sebagai BMN, ditegaskan bahwa pihak bandara maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya secara sepihak. Oleh karena itu, jalur peradilan menjadi satu-satunya solusi legal.
TARAKAN, Maqnaia — Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta penyelesaian sengketa lahan pengembangan Bandara Juwata Tarakan dipilah secara jelas antara aset yang sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan lahan masyarakat yang masih berstatus status quo.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, mengungkapkan bahwa dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Tarakan, Selasa (12/08/2026), terkuak fakta baru bahwa dari luas lahan yang bersengketa, terdapat bagian yang belum masuk dalam BMN.
“Kemarin kita masih tahu bahwa semua lahan bersengketa ini adalah BMN. Tapi sekarang baru terbuka fakta bahwa masih ada tanah masyarakat yang di luar BMN. Sebagian lagi sudah di-BMN-kan, seperti lahan perluasan landasan pacu (runway),” ujar Rismanto.
Terhadap lahan yang sudah tercatat sebagai BMN, Rismanto menegaskan bahwa pihak bandara maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya secara sepihak. Oleh karena itu, jalur peradilan menjadi satu-satunya solusi legal.
“Kalau terkait dengan lahan yang sudah BMN dan ber-SK, tidak usah di-RDP-kan lagi karena percuma. Ujung-ujungnya tidak bisa dibatalkan kecuali masyarakat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK tersebut. Pihak bandara juga tidak berani membayar tanpa dasar hukum karena berisiko berdampak hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara untuk lahan di luar BMN yang disiapkan untuk rencana pengembangan bandara, Rismanto menilai koordinasi dan RDP masih relevan dilakukan. Ia mengkritik sikap pihak bandara yang membiarkan status lahan masyarakat menggantung tanpa kepastian.
“Lahan di luar BMN ini kan tadinya pertambakan milik masyarakat. Pihak bandara menguasai tapi tidak diapa-apakan dan statusnya menggantung. Mereka beralasan masih menunggu petunjuk dari pimpinan di Jakarta. Menurut saya ini keliru karena hak masyarakat digantung,” tambahnya.
Berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat tersebut, bukti kepemilikan yang mengacu pada Gambar Situasi (GS) tahun 1994 dapat dijadikan dasar legalitas sepanjang lahannya berstatus clean and clear atau tidak dalam sengketa. Adapun acuan SK Gubernur Kaltim Tahun 1974 yang sebelumnya digunakan pihak bandara dinilai tidak bisa dijadikan rujukan bukti kepemilikan.
Rismanto mencatat bahwa hingga saat ini pihak Bandara Juwata Tarakan belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan-lahan tersebut. Ia menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan kepastian dan keadilan. (dsy)

