Alyas menyampaikan bahwa Pemkot Tarakan memegang peran sebagai fasilitator untuk menjembatani hak dan kewajiban masyarakat serta mencari kesepahaman antara pihak bandara dan warga. Ia menekankan prinsip utama bahwa kepentingan umum harus berada di atas kepentingan pribadi dan golongan.
TARAKAN, Maqnaia – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mendorong pihak otoritas Bandara Juwata Tarakan untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi lahan bandara sekaligus mengakomodasi hak-hak warga yang terdampak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tarakan, Alyas, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan status lahan bandara di gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa (12/8/2026).
Alyas menyampaikan bahwa Pemkot Tarakan memegang peran sebagai fasilitator untuk menjembatani hak dan kewajiban masyarakat serta mencari kesepahaman antara pihak bandara dan warga. Ia menekankan prinsip utama bahwa kepentingan umum harus berada di atas kepentingan pribadi dan golongan.
“Berdasarkan referensi, risalah, dan dokumen yang ada, memang bandara didorong untuk segera mensertifikatkan. Dalam rapat ini kita tegaskan, dorong bandara untuk sertifikatkan, lalu komunikasikan dengan masyarakat yang mengklaim,” ujar Alyas.
Ia meluruskan bahwa keberadaan warga di lahan tersebut tidak bisa semata-mata dituding hanya sekadar mengklaim. Menurutnya, alas hak yang dimiliki masyarakat sebagai dasar mempertahankan haknya telah ada lebih dulu dibandingkan administrasi kebandaraan.
“Rencana teknis kebandaraan kita dukung, tetapi sesuai amanah peraturan perundang-undangan, hak-hak masyarakat di situ juga tidak bisa diabaikan dan ada mekanismenya.
Kesimpulannya: dorong bandara untuk sertifikatkan, apresial hak masyarakat, berikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku, lalu clean and clear masalahnya,” tegasnya.
Alyas juga menggarisbawahi pentingnya kepastian tata batas di lapangan, mulai dari batas-batas wilayah, luasan lahan, hingga kejelasan kepemilikan.
Terkait kendala dari pihak bandara, Alyas menyebut tidak ada hambatan substansial. Hanya saja, upaya proaktif dan langkah ekstra untuk percepatan dari pengelola bandara dinilai belum maksimal, terutama dalam membangun komunikasi langsung dengan warga. Padahal, masyarakat pada dasarnya kooperatif dan siap untuk diatur.
Berdasarkan data awal yang terungkap dalam RDP, tercatat ada sekitar 32 warga yang lahannya masuk dalam area klaim. Kendati demikian, angka pasti dan data valid masih akan menyesuaikan laporan resmi dari pihak kelurahan.
Untuk memercepat proses pengatasan masalah, Pemkot Tarakan menginstruksikan jajaran kelurahan dan kecamatan membentuk tim tugas percepatan. Pelimpahan ini dilakukan mengingat kewenangan teknis pelayanan administrasi pertanahan di lapangan melekat pada tugas camat dan lurah.
Pemkot Tarakan memberikan tenggat waktu serta skema pelaporan berkala bagi tim tersebut.
“Mereka saya harapkan memberikan laporan progres ini 2×2 bulan sekali (dua bulan sekali), supaya bisa diukur apa saja langkah dan solusi yang sudah kita lakukan,” pungkas Alyas. (dsy)

