Margiyono – Pakar Ekonomi Universitas Borneo Tarakan.
TARAKAN, Maqnaia – Penurunan alokasi transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah terus menjadi sorotan publik. Pemangkasan tersebut berdampak pada sedikitnya 490 Pemerintah Daerah yang dikabarkan terancam tidak bisa membayar gaji pegawai baik PNS dan P3K maupun honorer.
Menanggapi isu krisis fiskal daerah tersebut, Pakar Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Margiyono, menilai situasi ini sebagai momentum penting bagi pemda untuk mengubah paradigma pengelolaan keuangan.
Menurutnya, pemda tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat tanpa memaksimalkan potensi ekonomi di wilayahnya.
“Sistem otonomi memberikan kewenangan bagi pemda untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, selama ini dana transfer pusat masih mendominasi pendapatan daerah. Ketika kucuran dana diturunkan, pemda langsung merasa tertekan,” ujar Margiyono.
Ia menambahkan, salah satu persoalan mendasar di daerah adalah ketidakseimbangan alokasi belanja daerah dan masih maraknya fenomena dana mengendap di rekening giro perbankan. Banyak pemda dinilai lambat membelanjakan kas daerah untuk sektor produktif yang langsung menyentuh masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan fiskal ini, Margiyono mendorong penerapan skema rasionalisasi anggaran secara ideal dengan komposisi 30-30-40.
“Belanja pegawai mestinya dibatasi maksimal 30 persen, belanja barang dan jasa operasional 30 persen, serta porsi terbesar yaitu 40 persen dialokasikan untuk belanja modal yang dapat memutar roda perekonomian warga,” tegasnya.
Selain efisiensi belanja pegawai dan pemangkasan program non-prioritas, ia juga menyoroti pentingnya keharmonisan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, jika daerah diminta melakukan penghematan anggaran, pemerintah pusat juga harus memberi teladan serupa agar tidak menimbulkan persepsi ketiadaan keadilan fiskal.
“Kuncinya ada pada agresivitas belanja produktif dan kreativitas pemda menciptakan ekosistem usaha. Ketika perekonomian warga tumbuh dan sejahtera, penerimaan daerah dari pajak serta retribusi secara otomatis akan ikut meningkat,” pungkasnya. (Dsy)

