TANJUNG SELOR, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Koperasi dan UMKM dapat disahkan pada akhir Agustus 2026. Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut telah rampung dan memasuki tahap konsultasi serta fasilitasi di tingkat kementerian.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus), Komarudin, menyatakan bahwa seluruh rangkaian pembahasan di tingkat daerah sudah selesai dilaksanakan.
”Sudah selesai, tinggal konsultasi akhir dengan kementerian teknis. Setelah itu dilanjutkan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemintaan nomor registrasi sebelum diperdakan,” ujar Komarudin saat dihubungi Maqnaia.com.
Ia menjelaskan, kehadiran regulasi baru ini dirancang untuk memayungi penguatan sektor ekonomi daerah sekaligus memperluas ruang sinergi. Perda ini nantinya akan menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional, termasuk mendorong kolaborasi dengan keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
”Pengaturannya mengacu pada regulasi pusat. Koperasi di daerah nantinya harus bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya (Dsy)

