AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K bersama Istri saat menjalani prosesi penyambutan tamu dengan Tradisi Tepung Tawar khas Suku Tidung di Mako Polres Tarakan, Rabu (04/08/2026).
TARAKAN, Maqnaia — Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bonifasius Rumbewas, S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolres Tarakan menggantikan pejabat sebelumnya, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H yang kini bertugas sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Acara penyambutan dan pelepasan pejabat lama dan baru digelar pada Rabu (05/08/2026) di Mako Polres Tarakan.
Usai menerima amanah dari Kapolda Kalimantan Utara, AKBP Bonifasius menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran internal anggota tanpa toleransi.
Dalam keterangan perdananya, AKBP Bonifasius menyampaikan bahwa pemetaan situasi keamanan di Tarakan menjadi fokus utamanya. Mengingat rekam jejaknya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nunukan, ia menilai Tarakan memiliki tingkat dinamika demografi, ekonomi, dan iklim politik yang lebih kompleks.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami diminta lebih meningkatkan situasi Kamtibmas di wilayah Tarakan. Sekalipun komposisi masyarakat mirip dengan Nunukan, kompleksitas perekonomian dan dinamika politik di Tarakan jauh lebih tinggi, sehingga potensi gangguan keamanan perlu diantisipasi lebih cepat,” ujar Bonifasius saat ditemui awak media.
Meskipun menegaskan jajaran Polri tetap memegang teguh komitmen netralitas dan tidak terlibat politik praktis, ia menilai jajarannya wajib memahami peta politik lokal. Pemahaman ini penting sebagai pijakan untuk mengambil kebijakan yang tepat serta memetakan potensi konflik sejak dini.
Selain fokus pada pemetaan wilayah, mantan Kapolres Nunukan ini juga memberikan peringatan keras terhadap disiplin internal jajarannya. Ia menyatakan tidak ada ruang bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
“Kepada personel yang melakukan pelanggaran, tidak ada kata maaf. Proses hukum tetap kita laksanakan, apalagi yang bersifat pidana dan merugikan masyarakat, akan kita proses secara transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan kode etik profesi polri berlaku mengikat bagi seluruh anggota aktif. Sementara bagi keluarga anggota maupun masyarakat umum, seluruh koridor hukum tunduk pada aturan Hukum Pidana Umum.
Guna menciptakan kondusifitas wilayah, Polres Tarakan akan mengedepankan sinergitas lintas instansi bersama TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), serta tokoh masyarakat. Dalam waktu dekat, pihaknya dijadwalkan menggelar agenda silaturahmi ke berbagai instansi dan elemen masyarakat di Kota Tarakan. (Dsy)

