TARAKAN, Maqnaia – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan merilis rekapitulasi laporan penanganan pengaduan masyarakat untuk periode Triwulan IV Tahun 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026. Dalam laporan publik tersebut, Dinkes mencatatkan tingkat penyelesaian aduan mencapai 100 persen.
Berdasarkan data yang diunggah melalui akun instagram resminya @dinaskesehatantarakan, pihaknya menerima sebanyak tiga laporan pengaduan dari masyarakat sepanjang periode tersebut. Seluruh aduan itu dipastikan telah mendapatkan tindak lanjut dan berstatus selesai ditangani.
Adapun tiga isu utama yang dikeluhkan warga meliputi permintaan pelaksanaan fogging terkait ancaman wabah nyamuk, praktik pembakaran sampah sembarangan oleh warga, serta konsultasi terkait ketepatan dosis pemberian obat di apotek.
Dinkes Tarakan merincikan bahwa dari total tiga aduan yang masuk, tidak ada laporan yang mengendap dalam status proses maupun ditolak karena tidak memenuhi ketentuan. Seluruhnya diproses hingga tuntas sebagai bentuk komitmen responsivitas layanan publik.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pengaduan yang cepat, transparan, dan bertanggungjawab demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat kota Tarakan,” tulis Dinkes Tarakan dalam keterangan tertulisnya.
Langkah transparansi ini dihadirkan guna memperkuat akuntabilitas kinerja instansi di mata publik. Dinkes Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan bertanggung jawab demi mendongkrak mutu layanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Tarakan. (dy) ***

