TARAKAN, Maqnaia — Lembaga Budaya Melayu Kalimantan (LBMK) Kota Tarakan mendesak Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Tarakan untuk segera menerbitkan aturan hukum tegas terkait penanganan dan pembatasan ruang gerak fenomena LGBT di Kota Tarakan.

Hal ini diutarakan Ketua LBMK Kota Tarakan, Hj. Mariyam saat menggelar rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Tarakan bersama sejumlah Ormas pada Senin (24/08/2026).

Hj. Mariyam menyatakan bahwa langkah ini penting untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya aksi bentrok di lapangan. Pihaknya mengkhawatirkan jika sejumlah ormas dan aliansi masyarakat melakukan aksi sweeping mandiri terhadap kelompok LGBT karena belum adanya kepastian hukum.

“Kami berupaya memfasilitasi dan berdiskusi dengan teman-teman aliansi agar tidak bertindak arogan di lapangan. Namun, kami sangat berharap pertemuan RDP dengan DPRD kemarin bisa segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas,” ujar Hj. Mariyam.

Sebagai langkah cepat, LBMK mendorong penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) terlebih dahulu sembari menunggu proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan waktu lebih lama.

Hj. Mariyam yang juga mantan Kepala di Dinas Pemberdayaan masyarakat setempat mengungkapkan, fenomena perilaku penyimpangan seksual sesama jenis telah merambah ke berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan pelajar. Berdasarkan data Dinas Kesehatan yang diterimanya, kelompok Laki-Laki Suka Laki-Laki (LSL) justru menjadi kelompok terbanyak yang mendominasi saat ini.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu berpotensi mengalami trauma dan kecanduan, hingga akhirnya berbalik menjadi pelaku di kemudian hari,” jelasnya.

Melalui Perda yang digodok mendatang, LBMK berharap aturan tersebut tidak hanya berfokus pada sanksi hukum dan edukasi pola asuh bagi orang tua, tetapi juga mampu membatasi ruang gerak serta norma berpakaian di ruang publik.

Menyikapi perkembangan tersebut, LBMK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DPRD Tarakan guna mengawal pembentukan aturan ini, sembari mengimbau seluruh ormas menahan diri dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri di lapangan. (dy/**)

error: Content is protected !!