TARAKAN, Maqnaia – Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Anti-teror Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti maraknya ancaman paham radikalisme dan terorisme yang menyasar kelompok usia anak sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Aksi teror, pengeboman, dan ancaman bom di lingkungan sekolah telah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan, baik di Indonesia maupun di skala internasional. Sebagian besar kasus terbaru di Indonesia dipicu oleh masalah psikologis seperti perundungan (bullying) serta paparan komunitas digital radikal.
Kasatgaswil Densus 88 Kaltara, AKBP Vanggivantozy Praduga Satria, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa perkembangan era digital menjadi salah satu faktor utama masuknya paham berbahaya tersebut.
Menurutnya, anak-anak saat ini lebih banyak berinteraksi di media sosial dibandingkan dengan lingkungan keluarga maupun teman sejawat secara tatap muka (offline).
“Ancaman itu masuk melalui media sosial. Dari hasil pendataan kami terhadap 11 anak yang terpapar, rata-rata kasusnya diawali dari tindakan bullying, ditinggalkan oleh keluarga, atau kehilangan tempat berkomunikasi. Akhirnya mereka mencari komunitas yang senasib di internet, seperti grup True Crime Community (TCC),” ujar AKBP Vanggi usai menghadiri kegiatan sosialisasi Penguatan Peran Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (26/08/2026).
Ia membeberkan, pola penyebaran paham berbasis kekerasan kini menyesuaikan dengan era digitalisasi. Di mana banyak grup–WhatsApp, Telegram, X hingga Discord menjadi saluran komunikasi dan media menyebarkan konten aksi kekerasan diberbagai negara sehingga menjadi inspirasi bagi kalangan muda yang terpapar dalam melakukan aksinya.
Mengingat anak-anak belum memiliki kematangan emosional yang cukup dalam mengambil keputusan, Densus 88 berkomitmen untuk mengedepankan upaya pencegahan dan pendekatan humanis ketimbang penegakan hukum. Langkah utama yang diambil yakni melalui penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kendati demikian, penindakan hukum tindak pidana umum maupun terorisme tetap menjadi opsi terakhir jika ditemukan aksi yang berisiko fatal.
Vanggy menekankan pentingnya peran benteng pertahanan utama, yaitu keluarga dan institusi pendidikan. Orang tua dan guru diimbau untuk membangun pola komunikasi yang sehat serta memperketat pengawasan penggunaan gawai (handphone) anak, termasuk saat jam pelajaran di sekolah.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan harus dimulai dari lingkup paling kecil, yaitu orang tua dan keluarga. Jika keluarga lepas tangan, beban pencegahan akan semakin berat,” tegasnya.
Saat ini, Densus 88 Kaltara memprioritaskan program edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk turun langsung jika diminta memberikan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan dan masyarakat bawah tanpa dipungut biaya.
“Kami siap hadir jika ada masyarakat atau stakeholder yang ingin memfasilitasi pengumpulan massa. Yang terpenting adalah kolaborasi bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya radikalisme,” pungkas Vanggy.
Adapun data peristiwa aksi teror yang terjadi rentang 2025-2026 di antaranya:
• SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara (7 November 2025
• MAN 3 Kota Padang, Sumatera Barat (14 Juli 2026
• SMPN 3 Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (3 Februari 2026)
• SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, Jakarta Selatan (13 Juli 2026). (dy/**)

