Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat (P3SPM) Kota Tarakan menggelar audiensi bersama Wali Kota Tarakan menyikapi fenomena LGBT di Rumah Jabatan Wali Kota, Sabtu (1/08) siang.

TARAKAN, Maqnaia – Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat (P3SPM) Kota Tarakan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penanganan dan pencegahan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usulan tersebut disampaikan langsung saat Tim Terpadu menggelar audiensi bersama Wali Kota Tarakan di Rumah Jabatan Wali Kota, Sabtu (1/08) siang.

Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Kota Tarakan sekaligus anggota Tim Terpadu P3SPM, Alghi Fari Smith, menjelaskan bahwa penerbitan Perwali dinilai jauh lebih efektif dan cepat secara proses administrasi dibandingkan membentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mendorong adanya regulasi semacam Perwali untuk mempertegas posisi Pemerintah Kota Tarakan dalam menyikapi fenomena LGBT. Ini juga penting agar aksi masyarakat di lapangan tidak mengarah pada tindakan kriminal, persekusi, atau main hakim sendiri,” ujar Alghi Fari saat diwawancarai Maqnaia.com usai pertemuan tersebut.

Alghi Fari menambahkan, dalam penyusunannya nanti, pihaknya mengusulkan agar Perwali tersebut dapat menggunakan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi sebagai salah satu dasar atau payung hukumnya. Menurutnya, Wali Kota Tarakan merespons positif usulan tersebut dan berkomitmen mengkaji lebih dalam payung hukum yang akan digunakan.

Selain mendorong Perwali, audiensi tersebut juga menyepakati sejumlah langkah taktis dalam waktu dekat. Salah satunya adalah evaluasi aturan peserta kegiatan gerak jalan dan karnaval dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tarakan.

Panitia penyelenggara diminta mempertegas syarat kepesertaan dengan melarang penampilan yang mengarah pada simbol atau perilaku penyimpangan gender, seperti laki-laki yang berdandan, berpakaian, atau berperilaku kemayu menyerupai perempuan.

Tak hanya itu, Pemkot Tarakan dan Tim Terpadu juga berencana memasang spanduk edukasi publik mengenai bahaya penyimpangan sosial di berbagai titik strategis.

Alghi Fari menegaskan, penanganan fenomena LGBT di Tarakan harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir agar tidak hanya berfokus pada penindakan di tingkat akhir. Ia menguraikan bahwa ada tiga pilar utama penanganan yang harus berjalan serentak. Pertama, penguatan individu dan keluarga. Pendidikan agama, moral, dan pola asuh orang tua harus dimaksimalkan sejak dini, termasuk menggalakkan program parenting di sekolah-sekolah.

Kedua, kontrol sosial masyarakat. Masyarakat diimbau tidak melakukan normalisasi terhadap perilaku LGBT, termasuk meninjau ulang tradisi lomba hiburan yang mengikis norma gender (seperti pria berbusana wanita).

Ketiga, peran negara. Negara dan Pemkot harus hadir memberikan payung hukum yang tegas dan memiliki efek jera, bukan sekadar aturan formalitas.

“Kita tetap menyikapi individu secara humanis dan menghargai perbedaan. Namun, kita tidak akan pernah memberikan ruang atau panggung bagi eksistensi penyimpangannya,” tegas Alghi Fari. (Dsy)

error: Content is protected !!