TANJUNG SELOR, Maqnaia – Komisi IV DPRD Kaltara terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan maksimal, termasuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat mendapatkan hak perlindungan sosial dan kesehatan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Kaltara, Jumat (19/06/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah mengatakan, pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya informasi bahwa sebagian pekerja SPPG belum mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana mestinya. Pekerja SPPG memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan Program MBG sehingga hak perlindungan mereka harus menjadi perhatian.

“Kita ingin memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan MBG mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syamsuddin.

Menurutnya, keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat, tetapi juga bagaimana kesejahteraan para pekerja yang menjadi pelaksana program tersebut.

“Mereka adalah bagian penting dari program ini. Karena itu, jangan sampai ada tenaga kerja yang belum mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara menemukan bahwa masih terdapat pekerja SPPG yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN secara menyeluruh dan hanya sebagian pihak tertentu seperti koordinator maupun pimpinan SPPG yang tercatat. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kaltara karena seluruh tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Setiap pekerja memiliki hak memperoleh perlindungan jaminan sosial dan kesehatan. Ini sudah menjadi amanat aturan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kaltara kemudian mendorong BGN serta pengelola SPPG untuk segera melakukan langkah konkret agar seluruh pekerja mendapatkan kepastian kepesertaan JKN.

Menurut DPRD, perlindungan tenaga kerja menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program MBG agar berjalan dengan baik.

“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi pekerja SPPG yang belum mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara berharap program MBG dapat memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi penerima manfaat, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

“Program ini harus berjalan dengan baik dari sisi pelayanan maupun dari sisi perlindungan terhadap para pekerjanya,” pungkasnya. (win)

error: Content is protected !!