Ega Surya Perdana, S.H (kiri), Goklas Tambun, S.H (kanan), Tim kuasa hukum Arindama Law Firm.

TARAKAN, Maqnaia — Pusaran kasus dugaan investasi bodong bermodus titip dana dan pinjaman berbunga melalui media sosial kian meluas di Kota Tarakan. Berdasarkan data dari tim penasihat hukum korban, total kerugian yang dialami masyarakat kini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dengan puluhan korban yang terjebak dalam skema tersebut.

Tim kuasa hukum dari Arindama Law Firm, Goklas Tambun, S.H. dan Ega Surya Perdana, S.H., mengungkapkan bahwa mereka kini resmi mendampingi salah satu korban utama berinisial GI yang mengalami kerugian fantastis sebesar Rp280 juta. Modus operandi yang digunakan terduga pelaku berinisial RN ini diduga menggunakan skema klasik “gali lubang tutup lubang” dengan kedok perusahaan bernama PT Dapin Mahkota atau PT Mahkotadana Trk.

“Klien kami awalnya menitipkan dana dalam nominal kecil dan sempat mendapatkan pengembalian beserta keuntungan. Namun, pada bulan April lalu, klien kami melakukan empat kali pengiriman besar hingga total uang pokoknya mencapai Rp280 juta dengan iming-imingan keuntungan yang sangat besar dalam waktu satu bulan,” jelas Goklas Tambun, S.H. saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Goklas menambahkan, dari hasil pelacakan di grup WhatsApp koordinasi para korban, sudah ada sekitar 38 hingga 40 orang yang terdata dengan akumulasi kerugian mencapai Rp1 miliar. Total kerugian ini di luar dari angka Rp280 juta yang dialami oleh klien utama mereka, GI.

Korban Rugi Uang Hasil Kerja Setahun
Dampak nyata dari investasi bodong ini dirasakan langsung oleh RF (20), seorang pemuda lokal yang bekerja sebagai Customer Service (CS) di salah satu kafe di Tarakan. RF harus merelakan uang tabungan hasil jerih payahnya bekerja selama lebih dari satu tahun sebesar Rp20 juta raib begitu saja.

“Awalnya saya coba Rp5 juta dan kembali Rp7 juta. Karena percaya, saya investasikan lagi Rp20 juta dengan janji kembali Rp30 juta. Ternyata setelah itu pelaku membuat story di Instagram mengaku uangnya dibawa kabur orang lain. Saat saya minta uang pokok saya kembali, dia selalu mengelak,” tutur RF dengan nada kecewa.

Somasi Diabaikan, Pelaku Diduga Kabur dari Tarakan
Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat undangan musyawarah hingga somasi resmi kepada RN sejak tanggal 22 Mei lalu. Namun, seluruh upaya tersebut diabaikan secara senyap oleh terduga pelaku. Saat tim hukum dan korban melakukan penelusuran ke alamat rumah bapak terduga pelaku di daerah Beringin serta kediamannya di Perumahan Darussalam, seluruh lokasi tersebut sudah dalam keadaan kosong.

“Akun Instagram pelaku yang memiliki lebih dari 3.000 pengikut kini sudah hilang atau di-banned, meskipun nomor WhatsApp-nya terpantau masih aktif (centang dua) namun tidak pernah merespons,” ungkap Ega Surya Perdana, S.H.

Tim hukum juga mempertanyakan legalitas transaksi keuangan yang dilakukan oleh RN, sebab besar dugaan aktivitas perputaran uang tersebut tidak terdaftar di lembaga resmi seperti OJK, BI, maupun Bappebti.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Tarakan agar berhati-hati dan tidak tergiur dengan skema serupa karena terduga pelaku disinyalir masih mencari ‘pasien’ baru untuk menutupi lubang yang ada. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami sedang mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian sambil terus membuka posko pendampingan bagi korban lain, termasuk rencana koordinasi melalui LBH AK bagi korban yang terdampak secara finansial,” pungkas Ega. (Dsy)

error: Content is protected !!