TANJUNG SELOR, Maqnaia – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., meminta seluruh pejabat dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini berkaitan dengan peran serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia meminta seluruh pejabat memahami kembali peran masing-masing, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga bendahara pengeluaran, sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Semua pejabat struktural otomatis terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu,” kata Denny saat memimpin apel pagi bersama seluruh ASN, Senin (9/2).

Sekprov juga mengingatkan kepada seluruh para pejabat administrator, pengawas dan fungsional yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya. (dkisp/win)

error: Content is protected !!