BALI, maqnaia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi  Kerajaan  Kamboja yang digelar di  Bali  pada  Senin  (19/5).  

Pertemuan  ini bertujuan untuk   menyepakati   kerjasama   di   bidang   perdagangan  orang  serta   mengatasi   berbagai tantangan  keimigrasian yang dihadapi  kedua  negara.  

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus  Andrianto,  Pelaksana  tugas  Direktur  Jenderal  (Plt  Dirjen)  Imigrasi,  Yuldi  Yusman  dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut.

Seiring  dengan  peningkatan  jumlah  Warga   Negara  Indonesia  (WNI)  yang  berangkat  ke Kamboja   dalam    beberapa   tahun   terakhir,    pemerintah   Indonesia    mencatat   maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling   dan   scamming.    

Hal    ini    mendasari   disepakatinya    Letter   of    Intent    (LoI) Indonesia-Kamboja   dalam   pertemuan   kali   ini.   Dokumen   kerjasama   ini   menjadi   upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Melengkapi  hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan  atase  imigrasi  Indonesia  di  Kamboja  guna  memperkuat  koordinasi  dan  kerja sama Indonesia – Kamboja di bidang Keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga   mengintensifkan    pertukaran    informasi   keimigrasian    serta    sharing   best   practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi.

Indonesia  secara  aktif  terlibat  dalam  memerangi  penyelundupan  manusia  melalui  strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.

Selain itu Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural    melalui    penundaan   penerbitan   paspor   atau   penolakan   dan    penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.

Tercatat  selama  Januari-April  2025,  petugas  di  tempat  pemeriksaan  Imigrasi  bandara  dan pelabuhan   internasional se-Indonesia telah  melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon  pekerja  migran  Indonesia  nonprosedural.  Sementara  itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yakni program edukasi keimigrasian   kepada   masyarakat   pedesaan   –   terutama   yang   diketahui    merupakan penyumbang  PMI dengan jumlah besar – agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam  permohonan  paspor.  Keterlibatan  masyarakat  dan  peningkatan  kesadaran  publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.

“ Kami  juga   membantu  membangun  kesadaran  untuk  waspada  dalam  merespon  tawaran bekerja  di  luar  negeri,  terutama jika  mereka  diminta  memberi  keterangan  yang tidak  benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” papar Agus.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini.

“Pertemuan  ini  menjadi  platform  penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman,  dan  merumuskan  solusi  inovatif  terhadap  isu-isu  keimigrasian  yang  menjadi kepentingan  kedua  negara.  Kami  berharap  dapat  mencapai  hasil  yang  signifikan,  terutama dalam  upaya  melindungi  warga  negara  kita  dan  memerangi  kejahatan  transnasional,”  tutup Agus. (*)

error: Content is protected !!