TARAKAN, Maqnaia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran Fakta Hukum Sengketa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina. Langkah ini diambil guna mencari solusi konkret dan kepastian hukum terkait lahan sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini melibatkan 10 orang anggota legislatif, dengan struktur pimpinan yang diketuai oleh Adyansa serta Dapot sebagai wakil ketua.
“Kerja pertama dari tim Pansus ini, yang pertama akan berkoordinasi dengan tim ahli, tim pakar, dan selanjutnya pengumpulan data, baik dari Pertamina, dari masyarakat, dan dari Pertamina,” ujar Yunus usai rapat pembentukan pansus, Minggu (8/11).
Dalam menjalankan tugasnya, pansus juga akan melibatkan berbagai elemen profesional, mulai dari akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, hingga jajaran instansi pemerintah daerah seperti Pemkot Tarakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), serta bagian hukum dan sekretariat daerah.
Yunus menegaskan, target utama dari pembentukan pansus ini adalah menciptakan win-win solution agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa terintimidasi atau terancam, sementara pihak PT Pertamina juga dapat beroperasi secara maksimal. Oleh karena itu, hasil akhir dari rekomendasi pansus nantinya diharapkan dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
“Apapun hasilnya nanti harus sepakat, supaya tidak ada lagi muncul kemudian hari, ada lagi yang mengklaim ‘saya punya tanah ini’. Mudah-mudahan harapan ini bisa tercapai,” pungkasnya.
Setelah seluruh data terkumpul dan dikaji secara mendalam oleh tim ahli, hasil rekomendasi pansus rencananya akan dibawa ke tingkat kementerian terkait maupun ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (dy) ***

