TARAKAN, Maqnaia – Rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran Fakta Hukum Sengketa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina resmi menunjuk Adyansa sebagai Ketua. Penunjukan ini disepakati oleh seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Tarakan.
Adyansa, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Tarakan, menyatakan bahwa pembentukan pansus ini mendesak mengingat persoalan sengketa lahan WKP telah berlangsung puluhan tahun. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan persoalan ini akan menjadi bom waktu di kemudian hari seiring dengan pertumbuhan penduduk dan generasi penerus di Tarakan.
“Ini kalau kita tidak lakukan hal yang seperti ini, langkah-langkah seperti ini, ini akan menjadi bom waktu yang akan membludak. Karena saat ini mungkin masih bapaknya, nanti beberapa tahun ke depan sudah memiliki anak-anak, akhirnya banyak hal yang terjadi di Tarakan,” ujar Adyansa usai rapat pembentukan Pansus, Minggu (8/11).
Sebagai langkah awal, Pansus DPRD Tarakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari para ahli hukum pertanahan, senior di bidang pertanahan dan Pertamina, hingga jajaran pemerintah daerah selaku eksekutor. Langkah ini diambil guna mencari titik terang dan kepastian hukum atas status lahan yang telah lama disengketakan.
Adyansa mencatat bahwa wilayah Tarakan memiliki tantangan tersendiri karena berstatus sebagai kota dengan jumlah penduduk yang padat namun memiliki luas wilayah yang relatif kecil.
Terlebih, ke depan Tarakan diproyeksikan sebagai kota modern yang bersaing dalam sektor bisnis dan pariwisata, sehingga penyelesaian sengketa lahan ini menjadi krusial agar tidak menimbulkan kekacauan (chaos).
Berdasarkan data sementara di lapangan, keluhan terkait sengketa lahan WKP ini hampir merata di seluruh kelurahan di Kota Tarakan.
Dari sekian banyak wilayah yang terdampak, Kelurahan Kampung Satu tercatat sebagai kawasan yang paling padat dan paling dominan mengalami permasalahan sengketa lahan, mengingat lokasinya yang berdampingan langsung dengan titik-titik sumur tua.
Pansus WKP Pertamina ini nantinya akan bertindak sebagai mediator untuk mengkaji akar permasalahan hukum, termasuk menyoroti fenomena penerbitan sertifikat tanah di atas lahan sengketa yang kemudian dibekukan kembali setelah bertahun-tahun.
Ke depannya, setelah mulai bekerja secara efektif, Pansus akan melibatkan berbagai instansi strategis seperti Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), SKK Migas, hingga pemerintah kota dan provinsi guna merumuskan solusi komprehensif bagi masyarakat maupun kepentingan negara. (dy) ***

