TARAKAN, Maqnaia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki permasalahan lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina yang dikuasai atau diduduki oleh masyarakat.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, menyatakan pembentukan tim Pansus ini direncanakan akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan. Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat terkait status lahan dan sertifikat tanah di wilayah tersebut.
“Kami akan bentuk tim Pansus terkait dengan KP dan WKP yang dikuasai oleh masyarakat atau yang diduduki oleh masyarakat,” ujar Muhammad Yunus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (6/11/2026).
Dalam kinerjanya nanti, Pansus akan melibatkan berbagai unsur mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, praktisi hukum, akademisi, hingga tim pakar seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). DPRD juga berencana melibatkan aparat penegak hukum dari unsur kejaksaan dan kepolisian guna mendudukkan persoalan secara transparan.
Yunus mengungkapkan, pihaknya akan meminta data secara komprehensif dari pihak Pertamina terkait kejelasan batas dan luas wilayah operasional mereka.
Selain itu, data pertanahan juga akan dikaji mendalam mengingat banyak warga yang telah memiliki sertifikat namun belum dapat memanfaatkan atau mengagunkan tanahnya di perbankan akibat terkendala status lahan dari Pertamina.
“Supaya bisa terang-menderang, kami akan minta data dari Pertamina, seluasnya di mana, sampai di mana. Yang kedua, kami juga akan minta data di pertanahan, yang beberapa sudah bersertifikat cuma belum bisa digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Terkait rekomendasi penghentian pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak DPRD menegaskan masih harus mendalami duduk perkara dan batasan wilayah secara pasti.
Untuk sementara waktu, DPRD merekomendasikan agar aktivitas Pertamina yang bersinggungan langsung dengan pembongkaran atau perusakan pagar milik warga dihentikan sementara, begitu juga dengan aktivitas pembangunan baru oleh masyarakat di dalam kawasan yang diklaim Pertamina.
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Tarakan berharap polemik menahun antara masyarakat, pihak pertanahan, dan Pertamina dapat menemui titik terang yang jelas dan berkeadilan bagi semua pihak. (dy) ***

