TARAKAN, Maqnaia — Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tarakan Endang Waryanti Agustina menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) oleh DPRD Kota Tarakan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas permasalahan tumpang tindih WKP yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat maupun pihak Kantor Pertanahan.

Endang menjelaskan, selama ini pihaknya berada di dua posisi dilematis antara melayani masyarakat Tarakan atau menegakkan aturan yang berlaku. Terkait permintaan data jumlah sertifikat, pihak BPN menyatakan untuk sementara akan mengolah data tersebut berdasarkan wilayah kelurahan—seperti Kelurahan Kampung Satu Skip, Kampung Enam, hingga Kampung Empat—yang menjadi indikasi wilayah WKP.

Menurutnya, mereka tidak memiliki data rill mengenai luasan pasti WKP Pertamina. Titik-titik sumur yang tercatat selama ini merupakan titik indikasi yang dipetakan (plotting) di lapangan ketika ditemukan oleh petugas.

“Walaupun kami sendiri juga sampai sekarang belum ketemu Pak Yardi, belum diberikan juga penjelasan tentang radius sumur (migas Pertamina) itu bagaimana,” ungkapnya saat rapat dengar pendapat di DPRD Tarakan, Jumat (6/11).

Dalam menjalankan pelayanan, BPN mengaku selalu mengedepankan unsur kehati-hatian dengan bersurat kepada pihak Pertamina. Namun, dari sejumlah surat yang diajukan, jawaban yang diterima sebagian besar menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam WKP dan radius sumur. Di sisi lain, BPN mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai standar radius sumur tersebut dari pihak terkait.

“Karena kalau kami mengeluarkan datanya berdasarkan luasan WKP. Jujur Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga sebenarnya tidak punya, Bapak, luas rillnya (lahan WKP). Kalaupun ada titik-titik sumur yang kami punya, itu adalah titik-titik sumur indikasi yang kadang-kadang ketika teman-teman menemukan titik itu di lapangan, ya, itu kemudian kami plotting,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kantor BPN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pertamina pada 29 Oktober lalu. Melalui kerja sama tersebut, BPN berharap bisa segera memperoleh kejelasan data valid mengenai aset-aset resmi Pertamina.

BPN menegaskan bahwa mereka tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat. Jika nantinya data valid telah diperoleh dan terbukti suatu lokasi bukan merupakan aset Pertamina, maka tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk menunda pelayanan sertifikasi kepada masyarakat. Sebaliknya, jika data belum lengkap, unsur kehati-hatian akan tetap diterapkan demi menghindari kesalahan prosedur.

Melalui pembentukan Pansus WKP oleh DPRD Tarakan ini, Kantor ATR/BPN berharap dapat memperoleh titik terang dan data akurat agar pelayanan publik di sektor pertanahan dapat berjalan optimal tanpa hambatan. (dy) ***

error: Content is protected !!