TARAKAN, Maqnaia — Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Habusan, menyoroti persoalan ketidakvalidan data di lapangan terkait batas wilayah administratif lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dengan lahan warga yang kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikannya secara tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di gedung DPRD Tarakan.
Politisi asal Dapil Tarakan Timur ini mengungkapkan, temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang merugikan warga, salah satunya kasus di RT 9 Mamburungan. Menurutnya, saat peninjauan lapangan dilakukan bersama pihak Pertamina, batas wilayah tersebut sudah jelas diketahui.
Namun di sisi lain, warga yang mengurus dokumen pertanahan justru menemui kendala karena wilayah tersebut diklaim masuk ke dalam kawasan WKP.
“Dari Pertamina pun waktu kita kunjungan lapangan, dia sudah mengetahui bahwa ini sumur atau bukan. Tapi anehnya dari BPH, warga yang mengurus SP3-nya bahkan dikatakan bahwa ini masuk wilayah WKP,” ujar Habusan dalam forum RDP, Jumat (6/11).
Melihat kondisi tersebut, politisi PPP itu mendesak rekan sesama anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam tim Panitia Khusus (Pansus), untuk turun tangan melakukan pendataan secara maksimal dan objektif di lapangan. Ia menilai langkah verifikasi data secara menyeluruh mutlak diperlukan agar penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat memiliki dasar hukum serta bukti yang valid.
“Oleh karena itu, saya minta rekan-rekan RT dan pihak terkait agar bisa mendata paling tidak yang sebisanya. Karena kalau kita bertemu dengan data yang tidak valid, penanganan instan yang kita sebutkan tadi belum bisa tuntas menurut saya pribadi, karena buktinya sudah ada,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, pihak legislatif menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini secara transparan dengan melibatkan tim ahli dan pihak-pihak terkait, guna mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat luas di Kota Tarakan. (dy) ***

