TARAKAN, Maqnaia — Kantor Pertanahan (BPN) Tarakan memberikan penjelasan terkait kendala penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang berada di wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan, Kamis (5/11) di ruang paripurna DPRD, Muhammad Mahirda Ariwibowo selaku Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyatakan bahwa pihaknya memperhatikan asas kehati-hatian dalam memproses sertifikasi dilakukan demi menghindari tumpang tindih kepemilikan dengan aset pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mahirda menjelaskan bahwa pada prinsipnya kantor pertanahan berupaya dan berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun, proses sertifikasi di wilayah tersebut menjadi lebih ketat seiring adanya proses tahapan sertifikasi aset pemerintah dan BUMN yang dikawal langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Kementerian Keuangan.

Pihaknya menegaskan bahwa langkah verifikasi ini krusial untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pihak BUMN maupun masyarakat pemohon.

“Jangan sampai nanti sertifikat yang terbit itu di atas aset pemerintah. Karena apa? Kalau salah, BUMN-nya pidana, Pak. Saya juga dari kantor pidana, nanti juga dari yang ee apa? Bapak yang mendaftarkan tanahnya juga kebawa-bawa, jangan sampai, Pak,” ujar Muhammad Mahirda Ariwibowo dihadapan forum rapat.

Ia menambahkan bahwa koordinasi yang dijalin dengan Pertamina bertujuan untuk memastikan kepastian status hukum dan kejelasan informasi atas lahan yang diajukan.

“Kami hanya minta klarifikasi, memastikan apakah tanah yang kami dapati ini adalah asetnya Pertamina atau bukan. Jadi mohon izin, Pak, jadi kalau itu aset Pertamina, aset yang masuk BUMN ya… jangan sampai nanti sertifikat yang terbit itu di atas aset pemerintah,” lanjut Mahirda.

Melalui klarifikasi ini, BPN berharap dapat memastikan apakah bidang tanah yang didaftarkan masyarakat merupakan bagian dari aset Pertamina atau bukan, sehingga penanganan sengketa dan penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. (dy) ***

error: Content is protected !!